TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Jambi untuk periode 5 hingga 11 Juni 2026 mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut ditetapkan melalui rapat tim penetapan harga yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama sejumlah pemangku kepentingan sektor perkebunan.
Pada periode ini, kenaikan harga tertinggi tercatat sebesar Rp137,45 per kilogram.
Kenaikan tersebut berlaku untuk kelompok umur tanaman 10 hingga 20 tahun yang menjadi acuan harga tertinggi dalam penetapan TBS pekebun.
Dengan kenaikan tersebut, harga TBS untuk kelompok umur 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.440,77 per kilogram.
Angka ini menjadi patokan bagi perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit dalam melakukan pembelian hasil panen petani sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kelompok umur 10 hingga 20 tahun, kenaikan harga juga terjadi pada kelompok umur tanaman lainnya.
Mulai dari tanaman berusia tiga tahun hingga sembilan tahun mengalami penyesuaian harga mengikuti perkembangan pasar minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan harga inti sawit.
Kenaikan harga TBS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan petani kelapa sawit di Jambi.
Di tengah fluktuasi harga komoditas perkebunan, stabilitas dan peningkatan harga TBS menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kesejahteraan petani serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang ditopang sektor perkebunan.
Daftar Harga TBS Provinsi Jambi
Berikut daftar harga TBS kelapa sawit Provinsi Jambi periode 5–11 Juni 2026 berdasarkan umur tanaman:
- Umur 3 tahun: Rp2.669,28/kg
- Umur 4 tahun: Rp2.867,00/kg
- Umur 5 tahun: Rp2.997,59/kg
- Umur 6 tahun: Rp3.121,82/kg
- Umur 7 tahun: Rp3.200,39/kg
- Umur 8 tahun: Rp3.269,96/kg
- Umur 9 tahun: Rp3.333,38/kg
- Umur 10–20 tahun: Rp3.440,77/kg
- Umur 21–24 tahun: Rp3.340,48/kg
- Umur 25 tahun: Rp3.193,15/kg
Harga tertinggi berlaku untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.440,77 per kilogram, atau naik Rp137,45 dibandingkan periode sebelumnya.
Harga tersebut menjadi acuan resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi.
Baca juga: Daftar 29 Pejabat Pemkab Muaro Jambi yang Dilantik Bupati BBS Hari Ini
Baca juga: Bupati Merangin Kecewa Pimpinan Perusahaan Sawit tak Datang Rapat: Preseden Buruk
Baca juga: Kepala Ular Sekepalan Tangan Menyembul dari Sumur Warga di Batang Hari