Skandal Imigrasi Indonesia Dibongkar KPK, Pejabat Ditjen Jadi 'Malaikat' Terima Setoran Setiap Jumat
Jaisy Rahman Tohir June 04, 2026 11:53 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam skandal ini, para penerima uang setoran bahkan disebut menggunakan kode khusus "malaikat" untuk menyamarkan aliran dana yang dibagikan secara rutin setiap Jumat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, para pelaku sengaja membuat istilah-istilah tertentu agar pembagian uang hasil dugaan pemerasan tidak mudah terdeteksi.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode-kode distribusi khusus," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Setyo, salah satu kode yang digunakan adalah istilah "malaikat" yang merujuk pada distribusi uang kepada pejabat-pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

"Salah satunya menggunakan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan sebagai distribusi kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan penggunaan istilah lain yang menyerupai pembagian honor sebuah grup musik untuk mengatur distribusi uang kepada para penerima.

"Misalnya vokalis mendapat sekian, gitaris mendapat sekian, backing vocal mendapat sekian, koreografer mendapat sekian. Kode-kode tersebut digunakan untuk membedakan jumlah dan mempresentasikan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu," tutur Setyo.

Setyo menjelaskan, selam aperiode 2022-2026, uang hasil pungutan izin tinggal WNA itu sekurang-kurangnya sebanyak Rp 145,5 dan dibagikan kepada para oknum pejabat Imigrasi.

Dari hasil penyelidikan, uang yang terkumpul diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi para tersangka, mulai dari pembelian aset hingga mendanai kegiatan usaha.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah keberadaan perusahaan towing yang diduga hanya berfungsi sebagai perusahaan cangkang atau shell company.

"Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita, terdapat indikasi perusahaan tersebut hanya menjadi shell company atau perusahaan cangkang," kata Setyo.

KPK menduga perusahaan tersebut sebenarnya digunakan untuk menunjang hobi pribadi para pihak yang terlibat.

"Dugaannya, perusahaan towing tersebut sebenarnya digunakan untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan hobi. Sebab, ada sekitar enam motor trail yang turut disita dan diduga digunakan untuk kegiatan off-road," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka. Silmy langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy, KPK juga menjerat sejumlah pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor wilayah.

Berikut daftar delapan tersangka yang ditetapkan KPK:

  1. Silmy Karim (SK), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
  3. Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.