Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan menginventarisasi kebutuhan kelembagaan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Konsolidasi Nasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 3 Juni 2026.

“Bagaimana dengan KPK sendiri merespons apa yang sudah diperintahkan oleh panglima hukum, oleh Bapak Presiden? Ya, tentu kami akan menginventarisasi kira-kira kebutuhan-kebutuhan apa, apakah dari sisi sumber daya manusia, anggaran, pembiayaan kegiatan, dan lain-lain, atau mungkin dukungan operasional yang lainnya? Nah ini tentu memerlukan pembahasan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Setyo, pihaknya akan membahas hal tersebut dengan melibatkan seluruh kedeputian di KPK.

Selain itu, dia mengatakan KPK memandang pernyataan Prabowo tersebut sebagai komitmen dan dukungan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Pernyataan beliau kemudian terbukti dengan beberapa hal. Kemudian juga tidak ada intervensi terhadap aparat penegak hukum, keseriusan, dan banyak hal yang sudah dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Prabowo menyatakan dukungan terhadap penguatan lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum untuk menangani dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.

Pada kesempatan itu, Prabowo juga meminta beberapa institusi seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, hingga Kejaksaan Agung untuk menyampaikan kebutuhan yang dapat memperkuat kinerja.

"Kepala BPKP, apa yang kau butuh? Kalau kau perlu tambahan personel, berapa saja kau butuh, saya penuhi. Ketua KPK, berapa saja yang kau perlu, lapor, saya penuhi. Jaksa Agung, berapa saja yang kau perlu, saya penuhi," katanya.

Menurut Prabowo, penguatan lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan uang rakyat serta menjaga wibawa pemerintah dan negara.

"Saya tidak mau uang rakyat dicuri dan tidak ada pengecualian," tegasnya.

Sementara pada 4 Juni 2026, Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memandang penambahan anggaran bagi lembaga pengawas dan aparat penegak hukum tidak menjadi masalah bagi pemerintah bila diperlukan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program pemerintah.