Alat bukti yang kami punya, catatan-catatan itu ter-capture (menunjukkan, red.) bahwa untuk SK ini menerima sudah dari sebelum menjabat wamen. Kemudian, sejak jadi wamen pun beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu, dan tetap melakukan proses-pr
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim tetap menerima uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) saat menjabat wakil menteri.
“Alat bukti yang kami punya, catatan-catatan itu ter-capture (menunjukkan, red.) bahwa untuk SK ini menerima sudah dari sebelum menjabat wamen. Kemudian, sejak jadi wamen pun beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu, dan tetap melakukan proses-proses itu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan Silmy menerima uang sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2023-2024 hingga menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026.
"Hal yang kami temukan sampai saat ini, berdasarkan keterangan saksi maupun yang bersangkutan, berlangsung sejak menjabat direktur jenderal dan berlanjut saat menjadi wakil menteri," ujar Asep.
Sebelumnya, KPK selama 2-3 Juni 2026, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.
Empat orang lainnya tersebut adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026, yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun mereka diduga meraup Rp145,5 miliar pada periode tersebut.





