BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Fakta baru terkuak dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).
Kepala Badan Kesbangpol HSU, Amberani, secara terbuka mengakui dirinya menjadi perantara penyerahan uang senilai Rp 75 juta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSU kepada terdakwa Asis Budianto, yang merupakan mantan Kasi Intel Kejari HSU.
Pengakuan tersebut diungkapkan Amberani saat memberikan keterangan, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Aries Dedi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/6/2026).
Uang puluhan juta tersebut disinyalir sebagai 'pelicin' untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU HSU, yang sedang ditangani pihak kejaksaan.
Dalam kesaksiannya, Amberani menceritakan kronologi permintaan uang tersebut. Berawal saat ia menyampaikan keluh kesah pihak KPU kepada Asis Budianto.
Sebab proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024, oleh Kejari HSU cukup membuat petugas KPU kewalahan. Utamanya dari sisi psikologis, di tengah aktivitas padat menyiapkan pelaksanaan Pilkada.
Merespons hal tersebut, Asis Budianto ujar Amberani menawarkan opsi penyelesaian kasus dengan imbalan senilai Rp 100 juta.
"Dalam benak saya arahnya kasus bisa ditutup," katanya.
Setelah pihak KPU HSU menyatakan ketidaksanggupan, akhirnya disepakati angka Rp 75 juta.
Uang tersebut diterima Amberani dari Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani, dalam dua kantong plastik hitam.
Uang tersebut selanjutnya langsung diserahkan oleh Amberani kepada Asis Budianto pada hari yang sama.
Baca juga: Polda Kalsel Amankan 362 Tersangka dan 9,5 Kg Sabu, Jaringan Fredy Pratama Ikut Terjaring
Baca juga: Api Lumat 18 Ruangan Madrasah Muhammadiyah di Banjarmasin, Puluhan Komputer Gosong
Baca juga: Empat Ruangan Ponpes Nurul Iman Banjarbaru Hangus Terbakar, Para Santri Diungsikan ke Musala
Lebih lanjut, Amberani sempat menyinggung keterlibatan mantan Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Berdasarkan pengakuan Asis Budianto kepada Amberani, penyerahan uang tersebut telah diketahui oleh Albertinus.
Meski, Amberani mengaku tidak pernah melakukan konfirmasi secara langsung kepada mantan Kajari tersebut.
Selain Amberani, Jaksa KPK juga menghadirkan Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani sebagai saksi di ruang sidang.
Dalam keterangannya, Ihsan mengungkapkan bahwa uang yang diserahkan kepada terdakwa dihimpun melalui iuran para pegawai KPU, dengan presentase menyesuaikan besaran gaji.
"Uang itu tidak ada menggunakan anggaran kantor, tapi hasil urunan. Sampai satpam juga ikut berkontribusi," ungkapnya.
Kepada JPU, saksi mengakui penyerahan uang itu dilatarbelakangi rasa takut terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Karena selama perkara dana hibah masih diperiksa, pihak KPU HSU terus dimintai berbagai dokumen dan data oleh Tim Penyidik Kejari HSU. Hal tersebut kemudian menimbulkan keresahan di lingkungan kantor.
"Kami merasa tidak tenang bekerja karena terus dimintai data dan fotokopi dokumen," ujarnya.
Saksi mengaku, uang tersebut diberikan agar proses pendalaman perkara tidak berlanjut agar mereka tidak lagi dibayangi pemeriksaan.
"Meski merasa tidak ada punya kesalahan, sebagai orang awam yang baru pertama kali menghadapi proses hukum seperti kami tentu ada rasa takut," ungkapnya.
Setelah penyerahan uang dilakukan, menurut saksi, tidak ada lagi permintaan keterangan maupun pemeriksaan lanjutan dari pihak Kejaksaan.
Dokumen yang sebelumnya diminta juga disebut telah dikembalikan kepada KPU HSU.
Setelah mendengar seluruh keterangan saksi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menunda sidang, dan akan dilanjutkan pekan depan dan masih dengan agenda pembuktian JPU.
(Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)