Polda Kalsel Amankan 362 Tersangka dan 9,5 Kg Sabu, Jaringan Fredy Pratama Ikut Terjaring
Budi Arif Rahman Hakim June 05, 2026 12:48 AM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama Satresnarkoba Polres jajaran, berhasil mengungkap sebanyak 284 kasus peredaran gelap narkoba. 

Ratusan kasus tersebut mereka ungkap selama melaksanakan Operasi Antik Intan 2026, yang dimulai dari tanggal 12 sampai 25 Mei 2026.

Selama dua pekan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 362 orang sebagai tersangka. 

"Tersangka yang kami amankan didominasi laki-laki, berjumlah 340 orang," kata Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Eko Irianto, Kamis (4/6/2026). 

Selain mengamankan ratusan tersngka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. 

Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 12.543,8 gram atau 12,5 kg dan 183 butir pil ektasi dengan berbagai bentuk dan warna. 

"Kami juga turut menyita obat-obatan jenis Carnophen 133 butir, psikotropika 368 butir, serta obat-obatan daftar G 6.344 butir," ungkapnya. 

Baca juga: Empat Ruangan Ponpes Nurul Iman Banjarbaru Hangus Terbakar, Para Santri Diungsikan ke Musala

Baca juga: Api Lumat 18 Ruangan Madrasah Muhammadiyah di Banjarmasin, Puluhan Komputer Gosong

Baca juga: Terdampak Kebakaran, Warga S Parman Banjarmasin Dapat Bantuan dari Yayasan Mahatir Mohammad Zain 

Dari seluruh ungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar. 

Petugas mengamankan sebanyak 9,5 kilogram sabu, yang disinyalir merupakan jaringan internasional milik terduga gembong narkoba, Fredy Pratama.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan, para pelaku ditangkap di kawasan Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, tepatnya di area Pelabuhan Trisakti.

"Dari operasi ini, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial DD dan HY. Keduanya merupakan warga pendatang yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kamis (4/6/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 10 paket besar sabu dengan berat bersih mencapai 9.548,55 gram atau setara 9,5 kilogram. 

Modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong rapi, yakni dengan mengemas barang haram tersebut dalam plastik.

Setelah itu sabu yang sudah terbungkus dimasukkan ke dalam ransel warna hitam, untuk mengelabui petugas di pelabuhan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Baktiar menjelaskan bahwa barang bukti ini merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi, mencakup rute Jakarta-Bandung-Surabaya-Banjarmasin. 

"Yang bersangkutan terafiliasi langsung dengan jaringan internasional Fredy Pratama," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari seluruh barang bukti narkotika yang disita, diperkirakan telah menyelamatkan 64.521 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba atau dapat menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 322 miliar. 

Berkaitan hal tersebut masyarakat diimbau untuk bersama-sama memerangi narkoba tanpa kompromi. 

"Mari perkuat komitmen bersama, demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba," tegasnya. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.