Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komite Peralihan Aceh (KPA) menegaskan bahwa cadangan gas raksasa dari Wilayah Kerja (WK) South Andaman atau Blok Andaman Selatan wajib diolah di Aceh, bukan dibawa keluar daerah.
Sikap ini merupakan dukungan terhadap langkah Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadlullah (Dek Fadh), yang memperjuangkan agar pengelolaan gas berpihak pada kepentingan rakyat Aceh.
Juru Bicara KPA Pusat, Zakaria M Yacob alias Bang Jack Libya menyampaikan, bahwa pengolahan gas di Aceh, khususnya melalui fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Aceh Utara, adalah strategi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ia menekankan agar tidak terulang “Arun Jilid II”, di mana kekayaan alam Aceh hanya diambil tanpa memberi manfaat signifikan bagi masyarakat.
Menurut Bang Jack, pengolahan gas di Aceh akan membuka lapangan kerja, menarik investasi baru, memperkuat industri hilir, serta meningkatkan pendapatan daerah.
Ia juga meminta kontraktor minyak dan gas (Migas), termasuk Mubadala Energy, menunjukkan komitmen nyata dengan memastikan proyek South Andaman berjalan sesuai jadwal.
Baca juga: Guru Besar UIN Ar-Raniry Dukung Gagasan Gubernur Minta Gas Blok Andaman Selatan Diolah di KEK Arun
Jika tidak, pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh.
Lebih lanjut, KPA menegaskan, bahwa gas dari Aceh harus mendukung kebutuhan pembangunan daerah terlebih dahulu, terutama sektor industri dan kelistrikan.
Pembangkit listrik milik Pemerintah Aceh, BUMD, maupun investor harus mendapat prioritas pasokan gas untuk memperkuat ketahanan energi dan mempercepat industrialisasi.
Dengan cadangan gas yang besar, Aceh tidak boleh hanya menjadi penghasil bahan baku, melainkan pusat pengolahan gas, pusat pembangkitan listrik, dan motor pertumbuhan ekonomi Sumatera bagian utara.
Bang Jack juga menekankan, bahwa KPA akan terus mengawal pengelolaan sumber daya alam (SDA) Aceh sesuai amanat MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Mereka akan menentang kebijakan yang tidak selaras dengan prinsip keadilan bagi rakyat Aceh.
“Sudah saatnya rakyat Aceh menikmati hasil dari kekayaan alam yang berada di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Baca juga: Kepala BPMA Soal Sengkarut Gas Blok Andaman: Antara Hitungan Bisnis dan Tuntutan Aceh
Tujuan KPA jelas yakni menjadikan Aceh sebagai pusat energi dan kelistrikan Sumatera.
Sehingga akan menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda, memperkuat industri daerah, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.(*)