PHK Marak Dimana-mana, Sistem Ekonomi Islam Beri Solusi Cerdas Soal Ketenagakerjaan
Saifullah June 05, 2026 01:03 AM

Oleh: Yulia Hastuti, SE, MSi 

BELUM reda kegelisahan masyarakat akibat sulitnya mencari pekerjaan, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantui para pekerja. 

Di tengah tekanan ekonomi global, pelemahan nilai tukar rupiah, dan kenaikan biaya produksi, banyak perusahaan memilih jalan efisiensi dengan mengurangi jumlah pekerja.

Ancaman PHK ini bukan sekadar angka statistik. 

Di balik setiap keputusan PHK, terdapat keluarga yang kehilangan sumber nafkah, anak-anak yang terancam putus sekolah, serta meningkatnya beban sosial di tengah masyarakat. 

Karena itu, PHK bukan hanya persoalan hubungan antara perusahaan dan pekerja, melainkan persoalan sosial yang dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kasus terbaru terjadi pada PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat, yang menutup operasional pabriknya dan melakukan PHK terhadap sekitar 350 karyawan. 

Perusahaan manufaktur ini bagian dari industri elektronik berorientasi ekspor. 

Ketika biaya produksi meningkat, harga bahan baku impor melonjak akibat pelemahan rupiah, dan pasar global melemah, para pekerja kembali menjadi pihak yang paling terdampak. 

Peristiwa ini menambah panjang daftar pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam beberapa tahun terakhir. (CNN Indonesia, 26/5/2026)

Di saat yang sama, memperoleh pekerjaan baru semakin sulit karena jumlah lowongan jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pencari kerja. 

Satu lowongan bahkan bisa diperebutkan oleh ratusan hingga ribuan pelamar. 

Baca juga: ChatGPT Dituding Jadi Pemicu Gelombang PHK, Bos OpenAI Janji AI Takkan Gantikan Manusia

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan sekadar soal kompetensi individu, tetapi juga minimnya lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat.

Fakta tersebut seharusnya mendorong kita untuk melihat akar masalahnya. 

PHK yang terus berulang bukanlah sekadar akibat kondisi ekonomi sesaat, melainkan konsekuensi logis dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. 

Dalam sistem ini, tenaga kerja dipandang sebagai faktor produksi yang nilainya ditentukan oleh keuntungan perusahaan. 

Ketika biaya tenaga kerja dianggap mengurangi profit, maka PHK menjadi pilihan yang dianggap wajar dan rasional.

Kapitalisme juga mendorong konsentrasi modal pada segelintir pemilik usaha besar. 

Semakin besar modal yang dikuasai, semakin besar pula kendali mereka terhadap aktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. 

Akibatnya, kesempatan kerja bergantung pada keputusan para pemilik modal, bukan pada kebutuhan masyarakat secara luas.

Ketika investasi menurun atau keuntungan menyusut, lapangan pekerjaan ikut menghilang.

Padahal kebutuhan masyarakat untuk bekerja dan mencari nafkah tetap ada. 

Kondisi ini menunjukkan adanya ketergantungan yang tinggi terhadap kepentingan modal.

Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme cenderung berperan sebagai regulator yang menjaga iklim investasi. 

Saat PHK massal terjadi, solusi yang ditawarkan umumnya hanya berupa bantuan sosial, pelatihan kerja, atau program jaring pengaman sementara. 

Pendekatan tersebut tidak menyentuh akar persoalan. 

Bantuan sosial hanya meredakan dampak sesaat, sementara sumber masalah yang melahirkan pengangguran terus dipertahankan.

Islam menawarkan perspektif yang berbeda dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

Dalam Islam, negara bukan hanya sebagai regulator tetapi berfungsi sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat. 

Karena itu, negara wajib memastikan setiap individu memiliki kesempatan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang layak.

Bukan membiarkan rakyat berjuang sendiri menghadapi sulitnya lapangan pekerjaan.

Sistem Ekonomi Islam juga membangun mekanisme kepemilikan secara seimbang melalui kepemilikan individu, umum, dan negara. 

Pengaturan ini mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang, sekaligus memastikan sumber daya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. 

Dengan distribusi kepemilikan yang adil, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif sehingga lapangan kerja dapat tercipta secara alami.

Selain itu, Islam melarang praktik monopoli dan penguasaan sumber daya publik oleh segelintir pihak. 

Sumber daya strategis yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti energi, tambang, dan kekayaan alam lainnya, dikelola negara untuk kepentingan rakyat, bukan demi keuntungan segelintir korporasi. 

Dengan mekanisme ini, kesejahteraan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.

Dalam Sistem Islam, Baitul Mal berfungsi sebagai lembaga keuangan negara yang mengelola berbagai pemasukan untuk kemaslahatan rakyat. 

Melalui institusi ini, negara dapat menjamin kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, sandang, dan papan bagi warga yang tidak mampu.

Sekaligus membiayai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan berbagai kebutuhan umum lainnya.

Negara juga wajib menciptakan lapangan kerja yang luas agar masyarakat yang mampu bekerja dapat memperoleh penghasilan untuk menafkahi keluarganya. 

Sementara itu, warga yang tidak memiliki penanggung nafkah, seperti janda, anak yatim, dan fakir miskin, akan dijamin kebutuhannya oleh negara. 

Dengan demikian, kesejahteraan rakyat tidak diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, tetapi menjadi tanggung jawab langsung negara sebagai pengurus urusan rakyat.(*)

  • Penulis adalah Pegiat Literasi Islam dan Pemerhati Isu Sosial Ekonomi
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.