Investigasi Inspektorat DIY Soal Dugaan Penahanan Ijazah Masih Tunggu Bukti
Joko Widiyarso June 05, 2026 07:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Praktik dugaan penahanan ijazah dan pungutan liar berkedok sumbangan sukarela yang menimpa siswa dari keluarga tidak mampu di SMA Negeri 2 Yogyakarta mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah.

Inspektur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Muhammad Setiadi, menegaskan komitmennya untuk bergerak cepat (gercep) merespons aduan tersebut, termasuk menindak tegas jika ditemukan indikasi korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah orang tua siswa didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi melaporkan insiden ini hingga ke tingkat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Muhammad Setiadi menjelaskan bahwa pihaknya memiliki instrumen pengawasan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait pengaduan masyarakat.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditelaah untuk menentukan langkah investigasi lebih lanjut.

"Jadi, kami ada SOP namanya pengaduan masyarakat. Boleh melalui e-Lapor. e-Lapor itu ada dua: yang satu tentang pelayanan masyarakat, misalnya jalan rusak, lampu mati, dan hal-hal seperti itu. Kemudian yang kedua, ada web yang khusus untuk tindak pidana korupsi," jelas Setiadi, Rabu (3/6/2026).

Setiadi memaparkan secara rinci bagaimana alur laporan tersebut diproses hingga bermuara pada penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika terbukti ada unsur pidana korupsi.

"Tentunya e-Lapor sudah kita ketahui bersama, harus ditindaklanjuti di OPD mana pun sebagai OPD teknis, dan ada SOP-nya. Kalau belum ditindaklanjuti, biasanya merah. Kalau sudah ditindaklanjuti, nanti warnanya hijau. Nah, tentang yang masuk langsung ke Inspektorat, itu bisa lewat e-Lapor, bisa lewat surat, dan bisa lewat aduan masyarakat di media. Itu menjadi dasar Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Dasarnya harus jelas. Jadi, aduan itu harus menjadi dasar penerbitan surat tugas pemeriksaan,” ujarnya.

Perlu data komprehensif

Menanggapi secara spesifik polemik di SMAN 2 Yogyakarta yang berujung pada penahanan ijazah akibat tunggakan sumbangan, Setiadi menyatakan pihaknya siap bertindak asalkan didukung dengan data yang komprehensif.

"Kasus SMA 2 saya baru mendengar, tetapi tetap akan kita tindaklanjuti. Sepertinya itu ternyata sudah ditindaklanjuti langsung ya; ini tadi ijazahnya sudah diserahkan, tapi yang lain belum. Makanya kami kan perlu data-data lengkap," ungkap Setiadi.

Pihaknya berjanji tidak akan menunda proses investigasi, terlebih pelapor telah membawa kasus ini ke ranah kementerian. 

"Nah, nanti saya tunggu. Saya tunggu ada buktinya, baru kita tindak lanjuti. Kita gercep. Kalau ada buktinya langsung, ya langsung kita tindak lanjuti. Beberapa waktu kemarin pihak SMA juga sudah lapor ke saya, kemudian sudah ditindaklanjuti. Karena memang ke Irjen Kemendikdasmen juga, ya? Ya, jadi ada dasarnya seperti itu," tegasnya menanggapi konfirmasi dari pihak pelapor.

Laporan yang memicu turun tangannya Inspektorat dan Irjen Kemendikdasmen bermula dari keluhan L (54), orang tua murid pindahan dari Madiun, Jawa Timur.

Akibat kebangkrutan bisnis, keluarga L terpaksa mengontrak di Yogyakarta. Anaknya berhasil masuk ke SMAN 2 melalui jalur tes secara murni.

Namun, kendala muncul ketika pihak sekolah membebankan biaya sumbangan pembangunan yang bernilai jutaan rupiah.

Tunggakan ini berujung pada tertahannya ijazah anak L pada hari pembagian ijazah, Jumat pekan lalu, di mana sang anak justru diarahkan menghadap bendahara sekolah alih-alih menerima haknya.

Baca juga: Dugaan Penahanan Ijazah di SMAN 2 Yogyakarta: Akar Permasalahan dan Klarifikasi Pihak Sekolah

Sekolah Membantah

Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Yogyakarta, Suprihatin, menepis serangkaian tudingan yang dialamatkan kepada institusinya terkait dugaan penahanan ijazah siswa, pematokan uang sumbangan hingga belasan juta rupiah, serta intimidasi terhadap siswa.

Pihak sekolah menegaskan bahwa persoalan ini murni kesalahpahaman dan tidak ada kaitannya dengan praktik komersialisasi pendidikan. 

"Selama ini kami tidak pernah menahan ijazah ya. Kami berikan kemarin hari Jumat. Tapi ada beberapa anak yang belum mengambil ijazah. Sebenarnya itu bukan terkait dengan tunggakan sumbangan sukarela itu enggak. Ya kami hanya konfirmasi saja, apa benar ini belum menyampaikan sumbangan sukarelanya. Karena kemungkinan orang tua sudah membayarkan, tetapi kami salah mencatat atau bagaimana. Yang kedua, kemungkinan orang tua sudah menyampaikan lewat anak, tetapi belum dibayarkan dan lain sebagainya. Jadi kami tidak menagih, tidak. Apalagi menahan ijazah karena terkait dengan masalah keuangan," urai Suprihatin, Rabu (3/6/2026). (han/aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.