TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan menyebut, pemerintah telah memutuskan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita. Informasi itu Busan sampaikan setelah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kementerian Pertanian.
“Jadi hari ini kita menyepakati akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk MinyaKita,” kata Busan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (4/6).
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan HET baru MinyaKita. Oleh karena itu, sampai saat ini HET MinyaKita yang masih berlaku Rp15.700 per liter.
Busan mengatakan, keputusan menaikkan HET MinyaKita diambil setelah pemerintah mempertimbangkan kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO). Berdasarkan pantauan pemerintah, rata-rata harga CPO sudah tembus Rp15/445 per kilogram.
“Memang harga CPO naik ya, harga CPO naik kemarin rata-rata Rp15.445 per kilogram ya,” ujar Busan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, pemerintah belum menetapkan HET MinyaKita karena sampai saat ini harga CPO dan Tandan Buah Segar (TBS) sawit masih fluktuatif.
Rata-rata harga CPO sempat turun ke Rp 14.000 per kilogram namun saat ini sudah kembali naik. Harga Tandan Buah Segar (TBS) juga sempat anjlok dalam beberapa hari terakhir namun saat ini kembali merangkak naik.
“Jadi kita akan melihat harganya stabil ya, setelah itu baru ditetapkan berapa angka untuk kenaikan harga eceran tertinggi untuk MinyaKita,” tutur Busan.
Menurutnya, kemungkinan HET akan ditetapkan sekitar satu hingga dua minggu ke depan setelah harga CPO mulai stabil. “Segera kita lakukan penyesuaian apabila harga relatif normal ya, harga CPO,” ucap Busan.
Di satu sisi, Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE), Eliza Mardian menyebut bahwa kebijakan kenaikan HET memang dapat dibenarkan, namun harus disertai dengan pembenahan sistem distribusi agar tidak menimbulkan persoalan baru di pasar.
Menurut Eliza, secara prinsip keputusan pemerintah menaikkan HET sudah tepat, terutama karena adanya tekanan biaya produksi dan distribusi di tingkat produsen. Kondisi tersebut membuat harga di pasar bergerak mengikuti fundamental ekonomi yang terjadi di lapangan.
Baca juga: Satgas PPA Dampingi Keluarga Bocah Korban Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
“Harga pasar saat ini juga sudah di kisaran Rp15.800–Rp15.961/liter, artinya secara de facto sudah ada 'penyesuaian pasar' yang melebihi HET resmi," terang Eliza, Kamis (4/6/2026).
Eliza menekankan bahwa mempertahankan HET terlalu rendah dalam jangka panjang justru berpotensi menciptakan distorsi pasar. Dalam kondisi tersebut, produsen cenderung enggan memasok karena margin keuntungan yang tertekan, sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan barang di sejumlah wilayah.
Fenomena ini, menurutnya, sudah terlihat di berbagai daerah yang mengalami kesulitan mendapatkan Minyakita dengan harga sesuai ketentuan. Ketidakseimbangan antara harga resmi dan harga pasar juga memperburuk distribusi barang di tingkat pengecer.
Namun demikian, Eliza mengingatkan bahwa kenaikan HET tanpa diiringi perbaikan distribusi hanya akan memindahkan masalah ke tingkat harga yang lebih tinggi tanpa menjamin ketersediaan barang yang lebih baik.
Eliza juga menyoroti hasil temuan Ombudsman RI pada Mei 2026 yang menunjukkan masih minimnya ketersediaan Minyakita di pasar. Selain kelangkaan, harga di lapangan juga kerap jauh melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penyesuaian HET diperlukan, tapi yang lebih mendesak adalah memperbaiki distribusi," terang Eliza. (Kompas.com/Kontan.com)