TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) DI Yogyakarta bakal melakukan pendampingan terhadap keluarga Naura Dwi Meydita Putri.
Bocah berusia 3 tahun 11 bulan itu meninggal dunia diduga akibat malapraktik di RSUD Prambanan, Sleman.
Naura meninggal dunia pada 28 April 2026, setelah disuntik obat penenang saat akan menjalani CT scan di RSUD Prambanan pada 28 April 2026.
Padahal, orang tua semula membawanya ke rumah sakit hanya untuk periksa lingkar kepala yang dinilai tidak berkembang.
"Kami bersama-sama berbagai pihak untuk menggandeng membantu (korban dan keluarga ) kasus ini supaya mendapat keadilan," kata Koordinator Satgas PPA DIY Kabupaten Bantul, Yekti Utami, seusai mengunjungi rumah korban di Mojosari, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kamis (4/6/2026).
Di samping itu, pihaknya juga akan berusaha berkoordinasi atau berbicara dengan pemerintah untuk menindaklanjuti keperluan yang dibutuhkan oleh keluarga korban.
Cari keadilan
Yekti mengatakan, pihaknya dalam kunjungan itu juga didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), PPA, hingga Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rekso Dyah Utami (RDU).
Dari sisi pendampingan hukum, ia menyebut, keluarga korban sudah memiliki tim hukum sendiri.
Namun, apabila tim hukum keluarga korban tetap membutuhkan bantuan, pihaknya siap mengulurkan tangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Muflihul Hadi, menyampaikan, pihaknya siap membantu keluarga dalam proses mencari keadilan, termasuk memberikan informasi apabila ada prosedur yang buntu atau mandek di tengah proses penanganan.
“Kami menyampaikan, nanti dari proses di pelaporan kepolisian maupun permintaan informasi kepada rumah sakit, jika nanti ada hal-hal yang keluarga tidak mendapatkan informasi atau apapun, kami menyampaikan supaya bisa membantu," ucap dia.
Pihaknya sejauh ini belum membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini, lantaran sudah ada pihak-pihak berwenang.
"Tetapi, kalau misalnya dari keluarga korban mau melapor ke kami, tentu kami tidak bisa menolak. Jadi, kami serahkan kepada keluarga korban untuk mempertimbangkan hal itu. Kan ada tim pendamping juga, jadi bisa mempertimbangkan. Kalau saya pribadi, karana sudah lapor ke kepolisian, nanti bisa dilihat situasinya seperti apa," jelas dia.
Baca juga: Polresta Sleman Ungkap Perkembangan Kasus 11 Bayi yang Dievakuasi dari Penampungan di Pakem
Menanti penjelasan
Ibu korban, Anastacia Niken Purwandari (36), berterima kasih kepada pihak-pihak yang berniat membantu mencari keadilan untuk korban.
Pihaknya berharap upaya tersebut dapat membuahkan hasil dengan cepat.
Anastacia mengatakan, keluarga berharap pihak rumah sakit bisa segera menjelaskan penyebab kematian korban.
Namun, sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.
"(Sampai saat ini), pihak rumah sakit belum ada konfirmasi sampai sekarang. Belum ada sama sekali," terangnya.
Dalam wawancara dengan Tribun Jogja pada Rabu (3/6), Anastacia mengaku sebenarnya tidak ingin kasus ini mencuat dan diketahui banyak orang.
Sebab, hanya ingin mengetahui kondisi sebenarnya yang terjadi kepada sang anak. Apalagi, saat datang ke rumah sakit, korban dalam posisi sehat, cerita, dan aktif.
Hanya saja, selepas tindakan penyuntikan dan CT scan, korban tidak sadarkan diri sampai meninggal dunia.
Ia mengaku sampai saat ini tidak mengetahui tujuan penyuntikan itu.
Di sisi lain, Anastacia menyebut sebelumnya sudah pernah menyampaikan riwayat penyakit anaknya, termasuk radang paru yang pernah diderita, kepada dokter jaga ICU.
“Kalau sesuai dengan SOP rumah sakit, kenapa anak saya bisa (meninggal) seperti itu? Itu yang saya pertanyakan," bebernya.
Investigasi internal
Dinas Kesehatan DIY kini memantau investigasi internal dan penyelidikan kepolisian terkait dugaan malapraktik itu.
Kepala Dinas Kesehatan DIY, dr. Gregorius Anung Trihadi, M.P.H., menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi secara intensif dengan otoritas kesehatan di tingkat kabupaten untuk mendalami insiden ini.
"Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, mengingat kewenangan perizinan dan pembinaan RSUD Prambanan berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten. Nanti kami akan mencari tahu seperti apa rincian perkaranya. Pada prinsipnya, setiap pemeriksaan medis selalu dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operating procedure (SOP) yang berlaku," urai Anung, Rabu (3/6/2026).
Anung menekankan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menyimpulkan pokok permasalahan sebelum mendapatkan gambaran yang utuh.
Pemantauan terhadap penerapan SOP di lapangan menjadi fokus utama evaluasi.
Namun begitu, ia menyebut bahwa setiap pemeriksaan kesehatan memang memiliki risiko.
Hal inilah yang menurutnya perlu dikomunikasikan secara baik oleh dokter, sehingga pasien memahami risikonya. (nei/rif)