TRIBUNGORONTALO.COM -- Sejumlah persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi alasan di balik pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Evaluasi pemerintah terhadap lembaga tersebut berujung pada pencopotan Dadan Hindayana dari kursi Kepala BGN.
Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026). Posisi yang sebelumnya ditempati Dadan kini dipercayakan kepada Nanik S Deyang.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pergantian pimpinan bukan keputusan yang diambil secara mendadak.
Baca juga: Usai Jadi Tersangka, Sony Sonjaya Unggah Surat untuk Kepala BGN Baru, Isinya Bikin Publik Bertanya
Pemerintah telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja BGN dalam kurun waktu sekitar satu setengah tahun.
Menurut Prasetyo, hasil evaluasi tersebut menghasilkan sejumlah catatan yang kemudian menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk melakukan penyegaran di tubuh BGN.
"Tentunya selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi dasar pertimbangan oleh Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini, dengan harapan catatan-catatan tersebut dapat segera untuk kita perbaiki," kata Prasetyo.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian pemerintah berkaitan dengan kedisiplinan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi, hingga pengawasan kualitas makanan dalam program MBG.
Prasetyo menilai aspek-aspek tersebut perlu diperbaiki agar pelaksanaan program berjalan lebih baik, akuntabel, dan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti kualitas makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat.
Menurutnya, standar mutu pangan merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat.
"Termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional," tegasnya.
Meski membeberkan sejumlah poin evaluasi, Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran atau temuan spesifik yang terjadi selama masa kepemimpinan Dadan.
Menanggapi keputusan tersebut, Dadan Hindayana menyatakan menghormati langkah yang diambil Presiden Prabowo.
Ia menyebut pergantian pejabat pemerintahan merupakan hak prerogatif Presiden.
"Beliau paham betul yang terbaik untuk melaksanakan program kerja yang dicanangkan," kata Dadan.
Dadan juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya selama memimpin BGN.
Ia mengaku jabatan tersebut sebelumnya tidak pernah terbayang akan diembannya.
Selain itu, Dadan turut menyampaikan harapan agar kepemimpinan baru mampu membawa Program Makan Bergizi Gratis menjadi lebih baik.
"Selamat bekerja kepada pimpinan BGN yang baru. Insyaa Allah akan membawa program MBG makin berkualitas dan bermanfaat untuk seluruh penerima manfaat," ujarnya.
Di tengah kabar pencopotan tersebut, laporan harta kekayaan Dadan Hindayana turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dadan melaporkan total kekayaan sebesar Rp9,02 miliar pada 2024, bertepatan dengan awal masa jabatannya sebagai Kepala BGN.
Sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan di Bogor dengan nilai mencapai Rp5,9 miliar.
Selain itu, Dadan juga tercatat memiliki tiga kendaraan, yakni dua unit mobil Mazda dan satu unit Honda HR-V dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,4 miliar.
Aset lainnya berupa harta bergerak senilai Rp322,4 juta dan kas serta setara kas sekitar Rp1,4 miliar.
Namun, hingga kini belum tercantum laporan kekayaan terbaru setelah Dadan menjabat sebagai Kepala BGN.
Padahal, penyelenggara negara diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan secara berkala setiap tahun.
Perkembangan lain yang turut menjadi sorotan adalah kabar mengenai tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Dadan disebut dijemput tim Kejagung pada dini hari bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Penjemputan itu dikabarkan terjadi sekitar pukul 04.00 WITA.
Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.
Kabar yang beredar menyebut langkah itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan praktik jual beli titik dapur Program Makan Bergizi Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain isu penjemputan, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BGN kurang dari sehari setelah pergantian pimpinan diumumkan.
Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2026).
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli titik dapur MBG.
Aktivitas di kantor sempat terganggu karena sejumlah pegawai tidak diperkenankan memasuki area gedung selama proses berlangsung.(*)