Demi Swasembada Pangan, Pemkab Pekalongan Perang Melawan Alih Fungsi Lahan
muslimah June 05, 2026 11:56 AM

Demi Swasembada Pangan, Pemkab Pekalongan Perang Melawan Alih Fungsi Lahan

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyatakan, perang terhadap alih fungsi lahan pertanian yang dinilai menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan.

Melalui penguatan regulasi, pengetatan perizinan, dan pembenahan tata ruang wilayah, Pemkab berkomitmen menjaga keberadaan sawah produktif guna mendukung target swasembada pangan nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Tengah di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis (4/6/2026).

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengungkapkan, Jawa Tengah memiliki target besar dalam mewujudkan swasembada pangan. Berdasarkan peta jalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), produksi beras Jawa Tengah diproyeksikan mencapai hampir 9,7 juta ton atau sekitar 15,6 persen dari kebutuhan pangan nasional.

Namun, target tersebut menghadapi tantangan besar. Sepanjang periode 2024 hingga 2025, Jawa Tengah kehilangan sekitar 17.114 hektare lahan produktif akibat alih fungsi untuk berbagai kebutuhan nonpertanian.

"Luas lahan pertanian yang kita miliki harus dipertahankan. Salah satu kuncinya adalah, mencegah alih fungsi lahan produktif," tegas Ahmad Luthfi.

Menindaklanjuti hal tersebut, PLT Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, bahwa Kabupaten Pekalongan akan terus mempertahankan fungsi lahan sawah yang ada sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

"Dalam kesempatan kali ini, kita sama-sama berkomitmen bahwa sawah-sawah yang kita miliki di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan akan terus kita pertahankan fungsinya sebagai lahan persawahan demi menjaga ketahanan pangan yang menjadi cita-cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo," ujarnya saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (5/6/2026).

Menurut Sukirman, pengendalian alih fungsi lahan tidak cukup hanya dengan pengawasan di lapangan, tetapi juga harus didukung regulasi yang kuat dan tata ruang yang jelas.

Karena itu, Pemkab Pekalongan akan memperkuat berbagai aturan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Langkah yang akan ditempuh antara lain memperketat proses perizinan, memperkuat kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta melakukan penyempurnaan tata ruang melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Upayanya tentu selain memperkuat peraturan-peraturan, kemudian memperketat perizinan, serta memperbaiki tata ruang melalui perda dan kebijakan teknis lainnya."

"Selain itu juga terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan efektif," kata Sukirman.

Ia menambahkan, perlindungan lahan pertanian dan pertumbuhan investasi harus berjalan beriringan. Dengan tata ruang yang jelas dan terintegrasi, pembangunan tetap dapat berlangsung tanpa mengorbankan lahan sawah produktif yang menjadi penyangga utama ketahanan pangan daerah.

"Melalui langkah tersebut, kami berharap keberadaan lahan pertanian dapat terus terjaga sehingga mampu mendukung peningkatan produksi pangan sekaligus memperkuat kontribusi daerah terhadap target swasembada pangan nasional," tambahnya. (Dro)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.