SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terancam menyeret nama-nama besar di pemerintahan dan parlemen.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menyatakan siap menjadi Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama).
Melalui kuasa hukumnya, Sony menegaskan siap membongkar keterlibatan sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti menjelaskan, langkah ini diambil setelah kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Krisna mengatakan, keputusan kliennya menjadi saksi pelaku yang bekerja sama bertujuan membantu aparat penegak hukum.
Sony ingin membantu mengungkap kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait program MBG ini secara menyeluruh.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator, tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Isu Menkeu Purbaya Diganti Chatib Basri Mencuat Saat Rupiah Rp18 Ribu, Istana Buka Suara
Lebih lanjut, Krisna mengungkapkan kliennya siap membeberkan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ujarnya.
Meski demikian, Krisna belum bersedia mengungkap identitas mendalam dari pihak-pihak yang dimaksud.
Krisna menyebutkan, surat permohonan resmi sebagai Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.
Dengan begitu, Krisna berharap status JC tersebut dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih terang.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan tersebut.
Baca juga: Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Mahfud MD: Dia Hanya Ngerti Ilmu Serangga
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan, Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibat intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkap Syarief.
Selain masalah KAK, ketiga tersangka juga diketahui terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis.
Syarief memaparkan, program MBG sejatinya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, pada pelaksanaannya, tim penyidik justru menemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi langsung dengan petinggi BGN, padahal, yayasan-yayasan tersebut tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ungkap Syarief.
Baca juga: Dugaan Korupsi MBG: Diwarnai Pengejaran, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Resmi Tersangka
Adapun sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif dalam jumlah yang fantastis setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tutur Syarief.
Akibat perbuatan culas tersebut, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, nilai total kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dikutip dari laman resmi BGN, Sony Sonjaya lahir di Bandung pada 20 Oktober 1967.
Pria berusia 58 tahun ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (AKABRI).
Sepanjang kariernya, Sony dikenal berpengalaman luas dalam bidang penegakan hukum, manajemen organisasi, serta kepemimpinan strategis.
Selama bertugas di Korps Bhayangkara, Sony telah malang melintang menduduki sejumlah jabatan penting.
Baca juga: Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Prabowo Copot Dadan, di Tengah Isu Jual Beli Titik Dapur MBG
Pada tahun 2011, Sony tercatat pernah memegang tongkat komando sebagai Kapolres Majalengka dan Kapolres Bandung. Kariernya terus menanjak di bidang reserse.
Sony kemudian dipercaya menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat pada 2012.
Beberapa tahun berselang, Sony bergeser ke Serambi Mekah untuk menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh pada 2020, lalu dipercaya sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh pada 2021.
Sebelum memasuki masa purnatugas di kepolisian, jenderal bintang dua ini juga sempat ditarik ke markas besar untuk mengisi posisi sebagai Kabagrenopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri pada tahun 2022.
Usai menuntaskan pengabdiannya di Polri dengan pangkat terakhir Irjen Pol (Purn), Sony Sonjaya mulai menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sejak 17 September 2025.
Namun sebelum menduduki kursi nomor dua di lembaga tersebut, Sony sudah memegang posisi penting di internal BGN, dengan dipercaya menjabat sebagai Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN.
Tak hanya itu, Sony juga pernah memegang peran krusial sebagai Ketua Tim Verifikasi Badan Gizi Nasional.
Dalam rekam jejaknya di BGN, Sony juga memegang tanggung jawab besar untuk melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh kesiapan operasional program di lapangan.
(Tribunnews.com/Reynas Abdila/Kompas.com/Febrianto Adi Saputro)