WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial N alias I yang terlibat kasus hukum terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Bennie, ASN yang kini berstatus tersangka dan sedang menjalani penahanan akan dikenakan pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Untuk yang sekarang ini statusnya akan diberhentikan sementara. Terkait hal ini, kami juga berkonsultasi ke BKN Pusat untuk meminta pertimbangan teknis,” ujar Bennie, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur ASN yang sedang menjalani proses hukum.
Baca juga: 300 ASN Bekasi Tak Isi Absensi Mobile, Pemkot Siapkan Sanksi Disiplin, Sekda: Kita Malu!
Meski demikian, status kepegawaiannya belum dicabut secara permanen hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Artinya hak dan kewajibannya masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya (TPP) serta tidak menerima gaji secara penuh dan hanya mendapatkan sebagian hak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Bennie menegaskan, keputusan akhir mengenai status ASN tersebut baru akan ditetapkan setelah proses peradilan selesai.
“Kalau nanti sudah ada putusan yang inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjut Bennie, berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara.
Baca juga: ASN Bekasi Wajib ‘One Day English’ Saat WFH, Kampus Turun Tangan Jadi Penilai
Setiap pelanggaran hukum yang melibatkan ASN akan ditangani secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di lingkungan aparatur pemerintahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan menangkap ASN PPPK berinisial N alias I atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
N diamankan di Kompleks Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam paket plastik klip berisi sabu, dua telepon genggam, satu timbangan digital, plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, dan tas selempang berwarna hijau.
Baca juga: 286 Pengedar Narkotika dan Obat Keras di Kabupaten Bekasi Ditangkap dari Januari hingga April 2026
Selain N, polisi juga menangkap seorang pria berinisial D alias A di kediamannya di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada Jumat (29/5/2026) dini hari.
Dari tangan tersangka kedua, petugas menyita 10 paket sabu yang disimpan di bawah tempat tidur, satu timbangan digital, dua telepon genggam, 25 potongan sedotan, plastik klip, lakban, dan sebuah gunting.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, Aliyani, mengatakan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini beroperasi dan siapa saja yang terlibat,” kata Aliyani.