Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Yayasan Nurul Huda Conggeang mengaku kehilangan kendali atas akun maker yang digunakan untuk mengakses dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pihak Yayasan menduga akun tersebut telah diambil alih secara ilegal oleh pihak lain sehingga dana yang tersimpan dalam rekening virtual yayasan dapat digunakan tanpa persetujuan pengurus.
Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, mengatakan dugaan pengambilalihan akun terjadi pada 13 dan 15 April 2026. Menurut dia, akun maker yang terhubung dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sumedang tidak lagi berada dalam kendali yayasan.
Eka menuding terdapat keterlibatan oknum di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam proses pengambilalihan akun tersebut. Ia mengklaim pihak yang mengambil alih akun maker menggunakan dokumen laporan khusus yang ditujukan kepada sejumlah kepala SPPG sebagai dasar untuk mencabut akses yayasan dan menyerahkannya kepada pihak lain.
"Surat tersebut dijadikan dasar mengambil alih akun maker yayasan dan diberikan kepada pihak lain yang tidak ada kaitan sama sekali dengan Yayasan Nurul Huda Conggeang," kata Eka kepada TribunJabar.id, Jumat (5/6/2026).
Menurut Eka, hingga saat ini dana yang tersimpan dalam rekening virtual yayasan diduga masih digunakan melalui akun maker yang tidak lagi dikuasai oleh pihak yayasan.
"Sampai saat ini uang yang tersimpan di rekening virtual Yayasan Nurul Huda Sumedang diduga dikuras oleh kepala-kepala SPPG dan pengendali akun maker ilegal tersebut," ujarnya.
Ia juga menyebut operasional sejumlah SPPG saat ini masih berjalan menggunakan dana yang berasal dari rekening virtual Yayasan Nurul Huda Conggeang melalui pengajuan yang dilakukan oleh pihak yang disebutnya sebagai pengendali akun maker ilegal.
Atas kondisi tersebut, yayasan telah mengirimkan surat resmi kepada BGN dan meminta agar kepala-kepala SPPG yang terlibat dalam persetujuan transaksi dari akun tersebut diberikan sanksi.
"Tindakan kepala-kepala SPPG yang menyetujui permohonan belanja dan membantu pengendali akun maker ilegal mencairkan dana bantuan pemerintah patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Eka.
Ia mengaku telah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.
"Sudah lapor di Polda Jabar," katanya.
Yayasan berharap pimpinan BGN yang baru dapat membantu mengembalikan akses akun maker kepada Yayasan Nurul Huda Conggeang agar tetap dapat menjalankan pelayanan kepada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis. Saat ini Yayasan Nurul Huda Conggeang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners.(*)