Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah sekaligus warung milik warga Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Baca juga: Kejati Lampung Bangun Kesadaran Hukum Pelajar dengan Jaksa Masuk Sekolah
Dua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, salah satunya masih berstatus pelajar.
Kedua pelaku yakni A (21), warga Kecamatan Katibung, dan I (15), pelajar yang berdomisili di wilayah yang sama, diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Katibung melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di rumah sekaligus warung milik Pian Manurung (29) di Dusun Sukamaju. Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah sejumlah barang dagangan dan uang tunai raib.
“Pelaku masuk melalui pintu sorong depan rumah, kemudian menggeser kulkas untuk membuka akses, lalu mengambil barang dagangan dan uang tunai korban. Hasil curian dibawa ke wilayah Tarahan,” ujar IPTU Dita, Jumat (5/6/2026).
Dari aksi tersebut, pelaku membawa puluhan bungkus rokok berbagai merek, sejumlah minuman kemasan, serta uang tunai Rp 400 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4.171.000.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan barang bukti berupa berbagai merek rokok seperti Sampoerna Mild, Class Mild, Marlboro, Surya, Oris, Dji Sam Soe, hingga Bull. Selain itu, satu botol bekas minuman keras merek McDonald Anggur Merah juga ditemukan.
Kedua pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polsek Katibung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah dan tempat usaha yang ditinggalkan kosong, serta segera melapor ke layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)