Sidang Kasus Guru Aniaya Siswa hingga Meninggal di Santian TTS, Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara
Eflin Rote June 05, 2026 01:44 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Yaved Yusuf Nokas, terdakwa yang merupakan guru olahraga di SD Inpres One Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari TTS.

Yaved didakwa menganiaya muridnya sendiri hingga meninggal dunia. Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Soe, Kamis (4/6/2026). 

Agustina K. Dekuanan, S.H., M.H., JPU Kejari TTS, dalam tuntutan terhadap terdakwa menyebutkan, merujuk pada fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Jo. Pasal 76C Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pembuktian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam bagian kepala jenazah. Ditemukan tanda mati lemas akibat pukulan benda tumpul, memar dan retak bagian atas tengkorak, sehingga disimpulkan penyebab kematian akibat patah tulang tengkorak. 

JPU menilai semua unsur pidana dinilai telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan secara hukum bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Dalam pertanggungjawaban pidana, disampaikan tidak ada hal hal yang dapat melepaskan tersangka dari pertanggungjawaban pidana baik pembenar maupun pemaaf. 

JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan anak meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan terdakwa kkarena terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya. 

Baca juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di TTS Masuk Kloter Kedua, Pemda TTS Siapkan Admnistrasi

"Kami penuntun umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, menuntut agar hakim majelis Pengadilan Negeri Soe memutuskan menyatakan Yaved Yusuf Nokas terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian sesuai dengan pasal yang didakwakan, menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, barang bukti bukti dirampas untuk dimusnahkan dan terdakwa wajib membayar biaya sebesar 2.000," sebutnya.

Usai membaca tuntutan tersebut, berkas tuntutan kemudian diserahkan kepada majelis hakim dan kepada advokat terdakwa. 

Saat pembacaan tuntutan tampak istri dan anak tersangka saling merangkul. Istrinya terlihat meremas tangannya sendiri, sedangkan mama besar dari korban hanya menundukkan kepala. 

Majelis hakim yang memimpin persidangan ini adalah Gustav Bless Kupa, S.H., bersama hakim anggota Veronika Yoel, S.H., dan Dewangga, S.H,. Adapun advokat yang hadir saat itu adalah Isak Baun, S.H,. 

Agenda sidang selanjutnya yaitu pembelaan dari terdakwa atau pledoi. Advokat diberikan waktu seminggu untuk menyiapkan berbagai hal untuk agenda tersebut. 

"Sidang kita lanjutkan pada Kamis (11/6/2026) dengan agenda pembelaan oleh pihak terdakwa," tutup Gustav Bless Kupa. 

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia ini terjadi di SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

Terdakwa merupakan guru olahraga yang menganiaya siswa kelas V SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, bernama Rafi To (10) menggunakan batu. Korban akhirnya meninggal dunia akibat tindakan tersebut. 

Penganiayaan diketahui terjadi di halaman SD Inpres One, pada (26/9/2025) dan anak korban diketahui meninggal dunia pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. 

Proses persidangan masih terus berlangsung dan hingga kini menyisakan tahapan pembelaan dan juga sidang putusan. (any)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.