Pemerintah dan TNI Sepakat Bentuk Tim Ad Hoc Selesaikan Sengketa Lahan 10 Desa
Haorrahman June 05, 2026 01:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Upaya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling dengan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AL memasuki babak baru.

Dalam rapat koordinasi lanjutan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, pemerintah bersama TNI AL sepakat membentuk Tim Ad Hoc untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

Kesepakatan itu menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan hasil pembahasan Komisi II DPR RI yang sebelumnya membahas sengketa lahan antara masyarakat dan TNI AL di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pasuruan Diano Vela Fery Santoso mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapat amanah untuk melanjutkan proses pembahasan dan koordinasi penyelesaian sengketa bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Mewakili Bupati Pasuruan, kami mendapat amanah untuk melanjutkan proses pembahasan dan koordinasi penyelesaian permasalahan ini bersama Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kementerian Pertahanan, Kementerian ATR/BPN, TNI AL, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Diano, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, salah satu hasil penting dari rapat koordinasi tersebut adalah kesepakatan membentuk Tim Ad Hoc yang melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, TNI AL, serta perwakilan masyarakat terdampak.

Baca juga: Sengketa Lahan TNI AL di Pasuruan Belum Tuntas, 34 Ribu Warga Masih Menunggu Kepastian Hukum

Tim tersebut akan bertugas melakukan verifikasi faktual di lapangan sekaligus menginventarisasi berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber sengketa.

Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan alternatif penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.

“Disepakati dalam waktu dekat Tim Ad Hoc akan turun ke lapangan. Tim ini akan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI AL, dan perwakilan masyarakat untuk melihat langsung kondisi faktual serta mencari jalan keluar yang terbaik,” ujarnya.

Diano menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mencari solusi yang mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, dan tetap memperhatikan kepentingan strategis negara.

Ia berharap proses yang sedang berjalan dapat menjadi momentum untuk mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dirasakan masyarakat di wilayah terdampak.

“Penyelesaian persoalan ini membutuhkan dialog, keterbukaan, dan kolaborasi semua pihak. Harapannya, solusi yang dihasilkan nantinya bisa diterima bersama dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara,” tuturnya.

Baca juga: Senewi dan Harapan Ribuan Warga di Tengah Ketidakpastian Sengketa Lahan

Terpisah, Eko Suryono, warga terdampak yang juga Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menyambut positif kesepakatan pembentukan Tim Ad Hoc tersebut.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak dalam tim akan memperkuat objektivitas proses verifikasi dan memastikan kondisi masyarakat di lapangan dapat diketahui secara utuh.

“Kalau memang tim yang dibentuk melibatkan banyak pihak dan turun langsung melihat data secara faktual sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI, tentu itu langkah yang sangat baik,” katanya.

Eko berharap tim tidak hanya menelaah dokumen administrasi, tetapi juga mendengar langsung aspirasi masyarakat yang selama puluhan tahun hidup di tengah sengketa lahan.

“Yang terpenting adalah bagaimana proses ini mempertimbangkan rasa keadilan dan keberpihakan kepada rakyat, sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan yang sudah berlangsung sangat lama,” ujarnya.

Rencana pembentukan Tim Ad Hoc ini menjadi perkembangan paling konkret pasca pembahasan sengketa lahan di Komisi II DPR RI.

“Masyarakat berharap langkah tersebut menjadi awal lahirnya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, menghadirkan keadilan, serta membuka ruang pembangunan yang lebih baik bagi warga di 10 desa terdampak,” tutupnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.