Pusaran Korupsi MBG Membesar, Irjen Purn Sony Janji Bongkar Tokoh yang Terlibat
Septyan Mulia Rohman June 05, 2026 03:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Pusaran kasus korupsi Makan Bergizi Gratis membesar.  Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 tersebut. 

Sony Sonjaya merupakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang dicopot dari jabatannya dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu (3/6/2026) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/6/2026). "Betul sekali," kata Krisna saat ditanya mengenai rencana Sony mengajukan status justice collaborator, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Krisna juga membenarkan bahwa dirinya kini menjadi salah satu kuasa hukum Sony dalam perkara tersebut. "Kemarin saya dampingi Pak Sony sampai malam," ujar dia.

Menurut Krisna, Sony menunjuk dua kantor hukum untuk mendampinginya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Krisna menjelaskan, keputusan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dilatarbelakangi keinginannya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus tersebut. "Dia tidak mau disudutkan sendiri," ujar Krisna.

Sony Sonjaya juga mengeklaim terdapat "nama-nama besar" yang berada di balik dugaan penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

Menurut keterangan Krisna Murti, Sony menyatakan, dirinya bukan pihak yang menjadi otak pengaturan maupun dugaan praktik jual beli titik-titik dapur SPPG sebagaimana dituduhkan selama ini. Karena itu, ia memutuskan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung.

"Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho," kata Krisna, Jumat (5/6/2026).

Menurut Krisna, kliennya merasa ada pihak-pihak lain yang lebih berpengaruh dan memiliki peran lebih besar dalam perkara yang kini menyeret tiga mantan petinggi BGN tersebut. 

"Beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau," ujar Krisna.

Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna tidak menjelaskan secara perinci. Namun, ia menyebut jumlahnya lebih dari satu orang.

"Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak," kata dia.

Krisna mengatakan, pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator. 

"Semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik," ujar Krisna.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum berencana mengajukan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (8/6/2026) untuk memohon status JC bagi Sony.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. 

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Purn Lodewyk Pusung.

Ketiganya telah ditahan, diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG dan dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.