Kasus Penolakan Rumah Baca biMBA AIUEO di Purbalingga, Ombudsman Turun Tangan
khoirul muzaki June 05, 2026 03:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA- Kasus penolakan pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO di tiga desa di Kabupaten Purbalingga berujung pada temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah setelah lembaga tersebut memeriksa proses penanganan pengaduan yang dilakukan pemerintah daerah dan pemerintah desa.


Yayasan Pengembangan Anak Indonesia (YPAI) biMBA AIUEO mengapresiasi Ombudsman RI Jateng yang telah menuntaskan pemeriksaan laporan terkait penanganan pengaduan pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO di Kabupaten Purbalingga tepatnya di Desa Jetis, Desa Tumanggal, dan Desa Binangun.


Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga YPAI biMBA AIUEO, Muhammad Luthfi, mengatakan temuan Ombudsman menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar memberikan layanan yang cepat, responsif, dan sesuai ketentuan hukum.


"Kami mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang telah melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional. Temuan ini menunjukkan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditangani secara tepat dan tidak boleh berlarut-larut," kata Luthfi, Jumat (5/6/2026) siang.


Dalam laporan tersebut, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga.


Kondisi tersebut dinilai menyebabkan proses penyelesaian persoalan berlangsung lebih lama dari yang seharusnya.


Selain itu, Ombudsman juga berpendapat bahwa Kepala Desa Jetis, Kepala Desa Tumanggal, dan Kepala Desa Binangun telah melakukan penyimpangan prosedur karena menerbitkan penolakan terhadap pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO.


Menurut Luthfi, poin tersebut penting karena menegaskan bahwa setiap kebijakan atau tindakan pejabat publik harus dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.


"Temuan Ombudsman memberikan kejelasan bahwa pelayanan publik harus berjalan berdasarkan aturan dan tidak boleh menghambat hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan," ujarnya.


Seiring proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, ketiga kepala desa tersebut akhirnya mencabut surat penolakan pendirian Rumah Baca biMBA AIUEO.


Langkah itu menjadi bagian dari penyelesaian yang difasilitasi melalui proses dialog dan konsiliasi antara para pihak.


Luthfi menilai pencabutan surat penolakan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan pelayanan publik dapat menghasilkan solusi yang konstruktif tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan.


"Kami melihat proses ini sebagai pembelajaran bersama. Yang terpenting adalah adanya perbaikan dan komitmen semua pihak untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik serta menjamin akses pendidikan bagi masyarakat," katanya.


Dalam kesimpulan resminya, Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa ditemukan maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut, namun persoalan telah memperoleh penjelasan dan penyelesaian.


Bagi YPAI biMBA AIUEO, hasil tersebut menegaskan pentingnya peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang mampu mendorong penyelesaian masalah secara objektif, akuntabel, dan berkeadilan.


Luthfi menegaskan bahwa YPAI akan terus melanjutkan berbagai program pendidikan dan literasi anak di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak usia dini.


"Bagi kami, yang paling utama bukan sekadar berdirinya sebuah rumah baca, melainkan terjaminnya hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan lingkungan belajar yang mendukung tumbuh kembang mereka," katanya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.