TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengirim enam Penyuluh Agama Islam untuk memimpin Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah kecamatan setelah dilantik serentak Kementerian Agama RI.
Menariknya, dua dari enam pejabat dilantik merupakan perempuan.
Keduanya mencatat sejarah baru di Sulawesi Selatan, karena untuk pertama kalinya jabatan Kepala KUA diisi perempuan.
Secara nasional, terdapat 15 perempuan dilantik sebagai Kepala KUA.
Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Luwu.
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Baso Aqil Nas, mengatakan pelantikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, secara virtual, Kamis (4/6/2026).
Sebanyak 258 Kepala KUA dari berbagai daerah di Indonesia dilantik dalam kesempatan tersebut.
Enam pejabat asal Kabupaten Luwu mengikuti pelantikan di Aula Haji Kantor Kemenag Luwu, Kota Belopa.
Mereka adalah Muhammad Rum Sulo sebagai Kepala KUA Kecamatan Lamasi, Rusding di Kecamatan Walenrang Barat, Mukhtamar di Kecamatan Belopa Utara, Rapika di Kecamatan Bajo Barat, Patahuddin di Kecamatan Lamasi Timur, dan Pitriani di Kecamatan Suli Barat.
“Seluruh pejabat yang dilantik berasal dari jabatan Penyuluh Agama Islam. Dari enam orang tersebut, dua di antaranya perempuan,” kata Baso kepada Tribun-Timur.com, Jumat (5/6/2026).
Menurut Baso, pelantikan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.
PMA adalah aturan yang diterbitkan Menteri Agama untuk mengatur tata kelola dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama.
Melalui aturan baru ini, jabatan Kepala KUA tidak lagi hanya dapat diisi oleh penghulu, tetapi juga terbuka bagi Penyuluh Agama Islam yang memenuhi syarat.
Kebijakan tersebut menjadi perubahan penting dalam tata kelola kelembagaan KUA di Indonesia.
“Ini menjadi sejarah baru di Sulawesi Selatan. Dari 15 Kepala KUA perempuan yang dilantik secara nasional, dua orang berasal dari Sulawesi Selatan dan keduanya dari Kabupaten Luwu,” ujarnya.
Dua perempuan yang mencetak sejarah tersebut adalah Rapika yang kini memimpin KUA Kecamatan Bajo Barat dan Pitriani sebagai Kepala KUA Kecamatan Suli Barat.
Keduanya merupakan penyuluh agama senior yang telah bertugas lebih dari empat tahun di wilayah masing-masing.
Baso menjelaskan, Kepala KUA yang berasal dari latar belakang Penyuluh Agama Islam memiliki tugas tambahan mengelola administrasi kantor dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Namun, mereka tidak otomatis memiliki kewenangan sebagai wali hakim.
Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk negara untuk bertindak sebagai wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nasab atau ketika wali yang berhak tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
“Untuk pelaksanaan wali hakim tetap ditunjuk penghulu sesuai aturan PMA Nomor 30 Tahun 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Luwu, Sukardi Yusuf, berharap para Kepala KUA yang baru dilantik dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Termasuk memperkuat pembinaan umat dan pelayanan keagamaan di wilayah tugas masing-masing.
“Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi umat dan masyarakat,” katanya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana