TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai terkuak. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menyatakan siap membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung.
Ya, Sony Sonjaya bahkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, setelah Sony menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Menurut Krisna, kliennya siap membuka fakta-fakta yang selama ini belum terungkap, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah tokoh penting.
Baca juga: Profil Nanik S Deyang, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono, Pimpinan BGN Pengganti Dadan Cs
Baca juga: 6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabarnya Ada Anak Pejabat Pemprov Jambi
Sebut Libatkan Tokoh Eksekutif dan Legislatif
Krisna mengungkapkan, Sony meyakini kasus dugaan korupsi MBG tidak hanya melibatkan pejabat di lingkungan BGN.
Ia menyebut terdapat sejumlah figur dari kalangan eksekutif maupun legislatif yang diduga ikut terlibat dalam praktik tersebut.
"Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," katanya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud.
Krisna mengatakan permohonan resmi sebagai Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.
Ia berharap status tersebut dapat membantu penyidik mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang benderang.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kami buka di pengadilan. Ini bentuk itikad baik Pak Sony agar kasus ini menjadi transparan," ujarnya.
Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah mencopot ketiganya dari jabatan masing-masing setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut.
Sony Pernah Ungkap Maraknya Jual Beli Titik SPPG
Menariknya, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sony Sonjaya sempat mengungkap maraknya praktik penipuan dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Saat berkoordinasi dengan Bareskrim Polri pada Mei 2026, Sony mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat terkait praktik percaloan pendirian dapur MBG.
"Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah," ujar Sony saat itu.
Ia menyebut salah satu kasus yang ditangani Polda Jawa Barat menyebabkan kerugian hingga Rp1,9 miliar dengan puluhan korban.
Menurut Sony, para pelaku mengaku sebagai orang dekat pejabat BGN atau bahkan mengatasnamakan pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang.
Dudung Temukan Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Sebelum kasus ini mencuat, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman juga sempat menemukan berbagai persoalan saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah dapur MBG.
Selain menemukan persoalan kebersihan dan tata kelola dapur yang buruk, Dudung mengaku menemukan indikasi praktik jual beli titik SPPG.
Saat bertemu Dadan Hindayana pada Mei 2026, Dudung menegaskan pemerintah akan mengawasi ketat program MBG agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
"Sehingga tidak ada oknum-oknum yang jual-jual titik atau memanipulasi berupa keuntungan. Ini jangan sampai terjadi dan saya akan cek terus," kata Dudung.
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan
Dalam pengembangan penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan para tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
Menurut penyidik, para tersangka diduga mengatur proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan riil program MBG.
Selain itu, ditemukan indikasi mark up harga dalam sejumlah proyek pengadaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Beberapa proyek yang disorot penyidik antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan.Pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet dengan indikasi mark up.
Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga mengalami penggelembungan harga.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya yayasan pengelola SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Menurut Kejagung, sejumlah yayasan tersebut tetap ditunjuk menjadi mitra MBG meski tidak memenuhi syarat administrasi dan operasional.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan itu terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," kata Syarief.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP yang berlaku.