BPJS Kesehatan Tarakan Luncurkan Kanal Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar JKN, Khusus Non ASN
Junisah June 05, 2026 03:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – BPJS Kesehatan Tarakan meluncurkan sekaligus menyosialisasikan Kanal Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar JKN  (Jaminan Kesehatan Nasional) di Gedung Serbaguna Kantor Pemkot Tarakan, Jumat (5/6/2026).

Peluncuran Kanal Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar JKN dihadiri Plt Sekretaris Daerah Tarakan Alyas, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfa, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltara serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltara. 

Peluncuran kanal pengaduan ini menjadi upaya bersama untuk memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja, khususnya pekerja non ASN yang hingga kini belum didaftarkan oleh pemberi kerja ke dalam Program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan, keberadaan kanal pengaduan tersebut memberikan ruang bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan atau pemberi kerja yang belum memenuhi kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja ke Program JKN.

"Ini menjadi kesempatan bagi pekerja yang belum diberikan jaminan kesehatan oleh pemberi kerjanya. Pekerja yang dimaksud di sini adalah pekerja non ASN, karena kalau ASN sudah terdaftar," ujarnya.

Yusef Eka Darmawan mengungkapkan, cakupan kepesertaan pekerja yang didaftarkan pemberi kerja di Kota Tarakan masih relatif rendah dibandingkan potensi tenaga kerja yang ada.

Baca juga: Pemkot Tarakan Dukung Kanal Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar JKN, Perlindungan Kesehatan Investasi

"Di Tarakan ini berdasarkan data yang ada masih cukup minim. Dari total pekerja mungkin sekitar 10 ribu yang sudah terdaftar, padahal potensi pekerja di Tarakan masih cukup banyak," katanya.

Menurutnya, peluncuran kanal pengaduan juga merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan perluasan kolaborasi lintas instansi.

"Ini salah satu bentuk upaya kami meningkatkan layanan publik yang lebih baik. Sekaligus bentuk perluasan kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan, Ombudsman dan Dinas Tenaga Kerja. Dengan adanya kanal ini kita ingin memastikan seluruh pekerja terlindungi," jelasnya.

Pasca peluncuran, BPJS Kesehatan Tarakan mendorong masyarakat yang merasa berstatus pekerja namun belum didaftarkan oleh perusahaan untuk segera menyampaikan laporan melalui kanal yang telah disediakan.

"Kami minta warga yang merasa dirinya pekerja tetapi belum didaftarkan, bahkan pekerja yang selama ini ikut mandiri padahal seharusnya didaftarkan oleh pemberi kerjanya, untuk mengadu melalui link yang kami sampaikan," ujarnya.

Yusef Eka Darmawan menjelaskan, mekanisme pengaduan dibuat sederhana. Pekerja hanya perlu memindai barcode yang tersedia kemudian mengisi identitas dasar.

"Hanya mengisi nama, nama perusahaan dan tempat dia bekerja. Tidak ada data yang rumit," katanya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan dilibatkan hingga tingkat paling bawah agar informasi mengenai kanal pengaduan dapat menjangkau masyarakat luas.

"Karena warga Tarakan berada di bawah pembinaan pemerintah daerah, maka nantinya informasi ini akan diteruskan sampai ke lurah, camat dan RT agar warga yang bekerja mengetahui hak-haknya," katanya.

Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai standar pelayanan yang berlaku di BPJS Kesehatan.

"Kalau sesuai SLA kami, setiap pengaduan harus direspons dalam tiga hari. Setelah itu dilakukan pemanggilan kepada pemberi kerja dalam waktu tujuh hari. Kemudian diberikan kesempatan lagi untuk memenuhi komitmennya dalam tujuh hari berikutnya," ujarnya.

Apabila perusahaan tetap tidak mendaftarkan pekerjanya, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tarakan Cek Kesehatan dan Kepesertaan JKN Murid SMP Budi Utomo

"Kalau tidak mendaftar juga akan dikenakan denda. Jika masih tidak patuh, kami akan bersurat ke pemerintah daerah melalui Dinas Perizinan untuk merekomendasikan pencabutan layanan tertentu atau izin usahanya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 sudah diatur bahwa sanksinya berupa surat peringatan, denda, hingga pencabutan izin," tegasnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Tarakan, Alyas menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh pelaksanaan program tersebut karena sejalan dengan upaya perlindungan hak-hak sosial masyarakat.

"Pada prinsipnya tujuan keberadaan pemerintah daerah adalah untuk masyarakat, termasuk melindungi hak-hak jaminan sosialnya. Oleh karena itu, program jemput bola melalui kanal resmi ini tentu akan kami tindak lanjuti," katanya.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja nantinya juga akan dikaitkan dengan proses administrasi perizinan usaha.

"PTSP menjadi salah satu garda pengawasnya. Dalam proses pengurusan maupun perpanjangan perizinan, nanti akan dilakukan pemantauan terkait apakah pemberi kerja sudah memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerja ke dalam program JKN," ujarnya.

Selain itu, peran camat, lurah dan ketua RT juga akan dioptimalkan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

"Camat, lurah sampai RT akan kita sosialisasikan agar dapat memantau kondisi masyarakat di wilayahnya, apakah sudah masuk dalam program ini atau belum. Mudah-mudahan program ini efektif untuk memastikan pekerja yang sudah dipekerjakan benar-benar dijamin dalam Program JKN," katanya.

BPJS Kesehatan Tarakan 02 05062026
LAUNCHING - BPJS Kesehatan Kota Tarakan meluncurkan sekaligus menyosialisasikan Kanal Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota Tarakan, Jumat (5/6/2026).

Di sisi lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfa menilai keterlibatan pemerintah daerah hingga tingkat RT menjadi langkah strategis karena merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat.

"RT, lurah dan camat diharapkan betul-betul menjalankan fungsinya di masyarakat dan menjadi wadah bagi warga. Karena yang paling dekat dengan masyarakat memang mereka," ujarnya.

Maria Ulfa menyoroti pentingnya edukasi kepada pelaku usaha saat mengurus perizinan, termasuk melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Ketika ada pelaku usaha mengurus izin, harus diingatkan dan diedukasi apakah hak-hak pekerjanya sudah ditunaikan atau belum, termasuk terkait pendaftaran BPJS Kesehatan," katanya.

Menurutnya, perusahaan yang membiarkan pekerjanya tidak terdaftar dalam Program JKN berpotensi melakukan maladministrasi.

"Pembiaran terhadap tidak diberikannya kewajiban berupa pendaftaran BPJS bagi pekerja berpotensi menjadi maladministrasi dalam bentuk kelalaian. Pelaku usaha harus menyadari bahwa mereka memiliki kewajiban terhadap pekerjanya," tegasnya.

Melalui peluncuran kanal pengaduan tersebut, Ombudsman Perwakil Kaltara  berharap informasi dapat tersebar luas melalui berbagai media sehingga pekerja semakin berani menggunakan haknya untuk melapor.

"Kami berharap momentum launching ini segera tersebar luas, baik melalui flyer maupun media sosial. Sehingga para pekerja menggunakan hak mereka untuk mengadu apabila hak-haknya belum dipenuhi. Karena pengawasan layanan publik juga dimulai dari adanya pengaduan masyarakat," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.