Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Dilindungi LPSK demi Bongkar Korupsi Berjamaah
jonisetiawan June 05, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase yang semakin menarik perhatian publik.

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, kini muncul langkah yang berpotensi membuka lebih banyak fakta di balik perkara tersebut.

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengambil langkah penting dengan menyatakan keinginannya untuk menjadi justice collaborator (JC).

Status tersebut memungkinkan seorang tersangka yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum memperoleh perlindungan dan pertimbangan tertentu apabila memberikan informasi penting yang membantu mengungkap perkara secara lebih luas.

Langkah Sony muncul di tengah berkembangnya penyidikan yang kini tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan tata kelola program MBG, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap ke publik.

Baca juga: Berani Menghadap Prabowo, Kepala BGN Nanik Minta Izin Tak Kejar Kuantitas MBG: Kami Fokus Kualitas

Kuasa Hukum Benarkan Sony Akan Ajukan Diri sebagai JC

Rencana tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti.

Saat dikonfirmasi terkait kabar bahwa kliennya akan mengajukan status justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi MBG periode 2025–2026, Krisna membenarkan informasi tersebut.

"Betul sekali," kata Krisna saat ditanya mengenai rencana Sony mengajukan status justice collaborator.

Krisna juga memastikan bahwa dirinya kini menjadi salah satu anggota tim kuasa hukum yang mendampingi Sony dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Keputusan untuk menempuh jalur justice collaborator dinilai menjadi langkah strategis yang dapat membuka ruang bagi Sony untuk menyampaikan berbagai informasi yang dianggap penting dalam pengungkapan perkara.

LPSK Buka Pintu Perlindungan bagi Justice Collaborator

Seiring munculnya keinginan Sony menjadi justice collaborator, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapan memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang bersedia membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus korupsi.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi biasa, tetapi juga kepada pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting terkait suatu perkara.

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN (Badan Gizi Nasional) maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa negara membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi penting untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara lebih menyeluruh.

NASIB SONY SONJAYA - Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
NASIB SONY SONJAYA - Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Justice Collaborator Dinilai Penting Bongkar Korupsi Terorganisasi

Menurut Susilaningtias, mekanisme justice collaborator memang dirancang untuk membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Karena itu, setiap tersangka yang memiliki informasi penting dan bersedia bekerja sama dapat mengajukan diri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Susilaningtias.

Baca juga: Menolak Dibui Sendirian, Sony Sonjaya Klaim Kantongi Nama Pejabat Besar yang Ikut Nikmati Duit MBG

Ia menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan telah memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Salah satu syarat utama adalah adanya kontribusi nyata dalam membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana serta pihak-pihak lain yang terlibat.

“Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” jelas Susilaningtias.

Perlindungan Diberikan agar Tidak Ada Tekanan dan Intimidasi

LPSK menilai perlindungan terhadap saksi maupun justice collaborator menjadi faktor penting dalam keberhasilan proses penegakan hukum.

Perlindungan tersebut diperlukan agar pihak yang memberikan informasi dapat menyampaikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut terhadap ancaman, tekanan, maupun intimidasi dari pihak tertentu.

Selain justice collaborator, perlindungan juga dapat diberikan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun pihak lain yang memiliki informasi penting terkait perkara.

"Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” lanjutnya.

Kasus MBG Jadi Perhatian Serius karena Menyangkut Masa Depan Anak-anak

LPSK juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan korupsi dalam program MBG karena program tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Menurut Susilaningtias, perkara yang menyangkut pemenuhan gizi anak-anak Indonesia memiliki dampak luas sehingga pengungkapannya menjadi sangat penting.

“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang membantu mengungkap perkara tersebut memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Susilaningtias.

Baca juga: Daftar 11 Aset Properti Sony Sonjaya, Naik 132 Kali Lipat, Setahun Lalu Cuma Punya Tanah Rp76 Juta

Dadan, Sony, dan Lodewyk Jadi Tersangka

Pernyataan LPSK tersebut disampaikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

Dalam perkara tersebut, ketiganya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sementara itu, Sony melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa salah satu alasan dirinya mengajukan diri sebagai justice collaborator adalah karena tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Dia tidak mau disudutkan sendiri," ujar Krisna saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2026).

Pernyataan itu memperkuat sinyal bahwa Sony berencana memberikan informasi yang lebih luas kepada penyidik. Jika permohonan justice collaborator nantinya diterima, maka keterangannya berpotensi menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan yang terjadi di balik tata kelola program MBG.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.