Oknum Karyawan BUMN di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Investasi Bodong
Rita Lismini June 05, 2026 03:42 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bengkulu dilaporkan ke Polisi, terkait dugaan investasi bodong.

Dari data yang dihimpun TribunBengkulu.com, terlapor berinisial NC alias Y yang bekerja di salah satu perusahaan BUMN di Bengkulu ini, diduga menawarkan investasi dengan menyetor kan sejumlah uang, nanti pelapor akan menerima berkali-kali lipat dari uang yang disetorkan.

Salah satu korban berinisial FA (29), warga Kota Bengkulu melaporkan NC ke Polresta Bengkulu pada Kamis (4/6/2026) kemarin.

Kejadian itu bermula saat pelapor mengikuti program investasi yang ditawarkan terlapor melalui media sosial.

Pelapor yang awalnya melihat unggahan pada akun Instagram terlapor, dimana dalam unggahan itu menawarkan program pinjaman arisan atau investasi dengan keuntungan tinggi. 

Lalu, pelapor yang tertarik kemudian tertarik setelah ditawari skema penyertaan modal sebesar Rp5 juta dengan janji pengembalian mencapai Rp14 juta pada waktu yang telah ditentukan.

Lantas antara terlapor dan pelapor melanjutkan komunikasi melalui direct message (DM) atau pesan lansung di Instagram hingga akhirnya berlanjut ke WhatsApp.

Terlapor lantas menjelaskan program tersebut, pelapor kemudian mentransfer dana sebesar Rp 5 juta kepada terlapor.

Sayangnya hingga jatuh tempo yang dijanjikan terlapor, uang yang telah ditransfer serta keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. 

Pelapor yang merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bengkulu dengan total kerugian yang dialaminya sebesar Rp 5 juta.

Kuasa Hukum pelapor, Ana Tasya Pase mengatakan, kasus tersebut pertama kali terungkap setelah dirinya menerima laporan dari salah satu klien terkait pengelolaan dana pinjaman yang diduga dilakukan oleh Oknum karyawan BUMN.

"Awalnya saya menerima laporan dari salah satu klien. Setelah itu, beberapa orang lainnya datang menyampaikan permasalahan yang serupa terkait dana pinjaman yang dikelola oleh salah satu karyawan BUMN di Bengkulu," ungkap Ana Tasya Pase saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com di Bengkulu, Jumat (5/6/2026).

Menurut Ana, informasi tersebut kemudian ia sampaikan melalui media sosial miliknya. Setelah itu, semakin banyak korban yang mengaku mengalami kejadian serupa.

Melihat banyaknya laporan yang masuk, Ana bersama tim kemudian membentuk sebuah grup komunikasi bernama "Pemersatu Bangsa" untuk mendata para korban.

"Dari hasil pendataan sementara, jumlah kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai hampir miliaran rupiah," kata Ana.

Ana menjelaskan bahwa dirinya bersama tim telah berupaya memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada para korban. Selain itu, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga telah ditempuh.

Namun, pada pertemuan terakhir yang dilakukan oleh para korban dengan pihak terlapor, tidak ditemukan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, akhirnya para korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polresta Bengkulu," ungkap Ana.

Laporan tersebut, lanjut Ana, telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Ia menambahkan, para korban yang saat ini menjadi kliennya masih membuka ruang mediasi apabila pihak terlapor bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.

"Saat ini yang kami tangani ada puluhan orang. Sudah ada satu laporan polisi yang dibuat, sementara korban lainnya masih berstatus saksi. Ke depan akan ada laporan tambahan yang kemungkinan diajukan ke Polda Bengkulu maupun Polda Metro Jaya," jelas Ana.

Ana berharap pihak yang dilaporkan dapat menunjukkan tanggung jawab dan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik, mengingat jumlah korban yang terus bertambah.

"Kami berharap yang bersangkutan mau bertanggung jawab karena korban yang muncul semakin banyak," tutup Ana Tasya Pase.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Prengki Sirait melalui Kanit Pidum Ipda Asian A.S. Sitorus, S.H., saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com membenarkan laporan tersebut.

"Ya laporan nya sudah ada, kemarin laporannya,” singkat Asian saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com.

Saat ditanya terkait proses hukum dugaan investasi bodong ini, Kanit Pidum Polresta Bengkulu, mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan,” tutup Asian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.