TRIBUNMANADO.CO.ID - Info peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara sore ini, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), update pukul 15:12 WITA, sejumlah wilayah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir.
BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Upadte peringatan dini cuaca wilayah Sulawesi Utara 5 Juni 2026 pukul 15:12 WITA berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pukul 15:22 WITA di:
Kabupaten Minahasa: Sonder, Tombulu,
Kabupaten Minahasa Utara: Likupang Timur
Dan dapat meluas ke wilayah
Kabupaten Bolaang Mongondow: Sang Tombolang, Poigar, Passi Timur, Bolaang Timur, Bilalang,
Kabupaten Minahasa: Tondano Barat, Remboken, Kawangkoan, Pineleng, Tombariri, Tondano Utara, Tondano Selatan, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat, Mandolang, Tombariri Timur,
Kabupaten Minahasa Selatan: Modoinding, Tompaso Baru, Ranoyapo, Motoling, Sinonsayang, Tenga, Amurang, Tumpaan, Tareran, Kumelembuai, Maesaan, Amurang Barat, Motoling Barat, Motoling Timur, Suluun Tareran,
Kabupaten Minahasa Utara: Kauditan, Airmadidi, Dimembe, Kalawat, Likupang Selatan,
Kabupaten Minahasa Tenggara: Pusomaen, Belang, Ratatotok, Tombatu, Touluaan, Touluaan Selatan, Silian Raya,
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Bintauna, Bolangitang Timur,
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Tutuyan, Kotabunan, Modayag, Motongkad, Mooat,
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Posigadan,
Kota Manado: Malalayang,
Kota Bitung: Ranowulu,
Kota Tomohon: Tomohon Selatan, Tomohon Tengah, Tomohon Utara, Tomohon Barat, Tomohon Timur
Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 17:30 WITA.
Prakirawan BMKG - Sulawesi Utara.
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur YSK Ajak Warga Jaga Alam Sulawesi Utara
BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :
· Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
· Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
· Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
· Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
· Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
(TribunManado.co.id)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini