SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Dua pemuda berinisial DRP (19) dan VG (22), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang setelah diduga melakukan pencurian di rumah milik seorang warga di Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas.
Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (4/6/2026) di wilayah Dusun VII Lais Jaya tanpa perlawanan setelah identitas mereka berhasil dikantongi polisi.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Korban, Bambang Hermanto (57), saat kejadian sedang berada di Kota Muara Enim. Ia kemudian menerima telepon dari warga yang mengabarkan rumahnya di Dusun VII Lais Jaya, Desa Ulak Bandung, telah dimasuki orang tidak dikenal.
Setelah tiba di lokasi, korban mendapati jendela belakang rumahnya telah dicongkel menggunakan benda tumpul hingga rusak. Pelaku juga merusak terali jendela sebelum masuk ke dalam rumah.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku masuk melalui jendela belakang rumah yang telah dirusak dan mengambil sejumlah keramik yang berada di dekat dinding belakang rumah," ujar AKP KMS Erwin, Jumat (5/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Megang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Beberapa jam setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan DRP serta VG di wilayah Dusun VII Lais Jaya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sembilan keping keramik warna putih yang diduga hasil pencurian.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 447 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.