TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang perwira menengah Polri di Polda Jambi kembali menjadi sorotan setelah diketahui aktif berdinas dan menempati jabatan baru setelah menyelesaikan masa hukuman pidana.
Perwira berinisial RC tersebut saat ini berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan tercatat bertugas sebagai Pamen Rorena Polda Jambi. Informasi mengenai statusnya mencuat setelah beredar dokumen mutasi jabatan di lingkungan kepolisian daerah tersebut.
Kembalinya RC ke lingkungan dinas menarik perhatian publik karena yang bersangkutan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Status aktif RC sebagai anggota Polri tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, RC diketahui mendapatkan penugasan baru di lingkungan Polda Jambi setelah sebelumnya menjabat sebagai Pamen Yanma Polda Jambi.
Dalam keputusan itu, ia dimutasi menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.
Menanggapi informasi yang beredar mengenai riwayat hukum RC, Polda Jambi menyatakan masih melakukan penelusuran lebih lanjut melalui fungsi pengawasan internal.
"Yang bersangkutan ya, dia di Pamen Rorena Polda Jambi. Tetapi untuk kasusnya, saya tidak tahu, saya cari tahu ke Propam dulu ya," kata Erlan saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, RC diketahui sempat menjalani masa pidana setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Januari 2022.
Proses eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap. Saat itu, tim jaksa bersama unsur intelijen kejaksaan menjemput RC dari Polda Jambi untuk menjalani hukuman penjara.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pelecehan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Korbannya Ada yang Berusia 14 Tahun
Perkara yang menjerat RC berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi pada November 2005 di wilayah Jakarta Selatan.
Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, korban dalam perkara tersebut merupakan istri dari rekan kerja RC ketika ia masih berdinas di Polda Kalimantan Selatan.
Dalam proses persidangan, majelis hakim menilai terdapat rangkaian tindakan yang menyebabkan korban berada dalam kondisi tidak berdaya.
Putusan Mahkamah Agung menyatakan korban tidak mampu memberikan persetujuan karena berada dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya saat tindak pidana tersebut terjadi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, RC dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang berada dalam kondisi tidak berdaya.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 93 PK/Pid/2010, RC dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 14 April 2008.
Meski putusan dijatuhkan pada 2008, pelaksanaan eksekusinya baru dilakukan pada Januari 2022 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Setelah menjalani masa pidana selama empat tahun, RC kembali aktif sebagai anggota Polri dan kini tercatat mengemban tugas di lingkungan Polda Jambi. (TribunNewsmaker/BanjarmasinPost)