TRIBUN-MEDAN.COM – Nasib dua remaja di Sumsel yang bobol rumah warga saat kosong lalu gasak sembilan keping keramik.
Adapun dua remaja yakni DRP (19) dan VG (22) membobol rumah warga saat kosong.
Keduanya menggasak sembilan keping keramik.
Kini keduanya ditangkap karena diduga membobol rumah milik Bambang Hermanto (57) di Dusun VII Lais Jaya, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra SIK MH melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin SH MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 3 Juni 2026.
"Saat kejadian, korban sedang berada di kediamannya di Kota Muara Enim.
Baca juga: Pengakuan Ibu di Bantul Lakban Balitanya Lalu Tinggalkan Sendiri di Kontrakan karena Lelah Urus Anak
Korban kemudian mendapat telepon dari seorang warga yang mengabarkan bahwa rumahnya di Desa Ulak Bandung telah dimasuki orang tidak dikenal," ujar AKP KMS Erwin, Jumat (5/6/2026).
Mendapat informasi tersebut, korban langsung memeriksa rumahnya.
Sesampainya di lokasi, korban mendapati jendela belakang rumahnya telah dicongkel dan dirusak.
Pelaku juga merusak terali jendela untuk masuk ke dalam rumah, lalu menggasak sejumlah keramik yang disimpan di dekat dinding belakang.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan langsung melapor ke Polsek Gunung Megang.
Baca juga: VIRAL Videonya Berkata Kasar Hingga Sebut Cong, Sarwendah Muncul Minta Maaf: Saya Perlu Lebih Bijak
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan.
Dalam hitungan jam, identitas pelaku berhasil mengemuka.
Polisi langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku di Dusun VII Lais Jaya tanpa perlawanan.
Selain membekuk kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sembilan keping keramik berwarna putih yang diduga hasil curian.
"Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru," tegas Kapolsek.
*/tribun-medan.com