4 WNA di Konawe Sulawesi Tenggara Dideportasi, Imigrasi Kendari Apresiasi Laporan Masyarakat
Sitti Nurmalasari June 05, 2026 05:49 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mendeportasi empat warga negara asing (WNA) berinisial WX, JS, SY, dan ZK.

Keempat WNA ini dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, Selasa (25/5/2026).

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keberadaan WNA di wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, keempat WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kendari mengambil tindakan administratif berupa deportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca juga: Bikin WNA Tak Berkutik! Imigrasi Kendari Awasi Pergerakan Lewat APOA, Pengusaha Hotel Wajib Laporkan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban keberadaan WNA di wilayah kerja.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Novrian menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan WNA tidak hanya dilakukan oleh petugas, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan melaporkan apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan,” jelasnya.

Pihak Imigrasi Kendari juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan informasi tersebut melalui media sosial resmi.

Baca juga: Imigrasi Kendari Bentuk Timpora di Bombana Sulawesi Tenggara, Perkuat Pengawasan Orang Asing

Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu dalam mempercepat penanganan pelanggaran keimigrasian di lapangan.

Ke depan, Imigrasi Kendari berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta mempererat kolaborasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam rangka menciptakan pengawasan keimigrasian yang efektif, terpadu, dan berkelanjutan. (*/adv)

(TribunnewsSultra.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.