Miris, Anggaran Pencegahan Kekerasan di Pemprov Jateng Terus Susut. 75 Persen untuk Birokrasi
rika irawati June 05, 2026 06:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Jawa Tengah (Fitra Jateng) menyoroti minimnya anggaran pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah.

Dari anggaran Rp21,5 miliar di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (DP3AP2KB Jateng), 75 persen atau Rp16,3 miliar, habis untuk penunjang urusan.

"Jadi anggaran sudah sangat sedikit, justru habis untuk administrasi dan birokrasi saja," kata Peneliti Fitra Jateng Maulin Niam selepas diskusi publik di Kampus Unika Soegijapranata, Kota Semarang, Jumat (29/5/2026).

Maulin mengatakan, anggaran untuk perlindungan perempuannya di DP3AP2KB Jateng hanya Rp770 juta (3,6 persen) dan perlindungan anak hanya Rp297 juta (1,4 persen).

Baca juga: Perkuat Perlindungan Santri, Taj Yasin Dorong Pembentukan Satgas Anti-Kekerasan di Seluruh Pesantren

Ia miris dengan kondisi penganggaran tersebut. 

Meskipun bukan aktivis perempuan dan anak, sebagai peneliti anggaran, Maulin merasa, jatah anggaran yang minim itu mencerminkan seberapa besar keberpihakan pemerintah kepada perempuan dan anak.

"Padahal, wakil gubernurnya santri, pemilik ponpes, dan kasus kekerasan juga banyak di ponpes, miris," katanya.

Sementara, aktivis perempuan dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nur Laela Hafizah mengungkap, hasil monitoring terhadap APBD Jateng juga hampir sama dengan temuan Fitra Jateng.

Menurutnya, tren anggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan selama tiga tahun terakhir, 2022-2024, mengalami penurunan.

Tahun 2023, anggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan ada pada kegiatan 'Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota'.

Jumlahnya, Rp374.522.000 atau 0,002 persen dari total belanja APBD Jawa Tengah.

Tahun 2024, turun menjadi Rp194.608.000 atau 0,001 persen dari total APBD Jateng.

Tahun 2025, turun lagi menjadi Rp165.110.000 atau 0,001 persen dari total APBD.

"Hasil kajian Fitra Jateng dan LRC-KJHAM ini menunjukkan bahwa belum ada komitmen pemerintah dalam perlindungan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual," ungkapnya.

Ia menilai, Pemprov Jateng seharusnya memenuhi kewajiban pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan dalam kasus Kekerasan seksual.

Seharusnya, negara mampu mendukung melalui penggunaan sumber daya secara maksimum dalam hal ini adalah sumber daya anggaran yang disediakan Negera untuk pemenuhan hak perempuan.

"Ketika politik anggaran saja sudah tidak berpihak, dampaknya korban tidak mendapatkan haknya, kekerasan terhadap perempuan akan terus terjadi."

"Perempuan akan berada dalam lingkar kekerasan yang dilanggengkan oleh negara dengan mengabaikan dan tidak mengalokasikan anggaran yang adil," ungkapnya.

Belanja Terbanyak untuk Bayar Pegawai

Merespon hal itu, Kepala DP3AP2KB Jateng Ema Rachmawati mengakui, porsi anggaran Rp16 miliar itu dipecah ke belanja pegawai sebesar Rp11,5 miliar. 

Porsi anggaran itu juga masuk biaya jasa cleaning service, pemeliharaan kantor, sarana dan prasarana, serta kebutuhan lain.

Sementara, sisanya, untuk belanja kegiatan sebesar Rp5 miliar yang dibagi ke lima bidang.

Baca juga: Modul Pesantren Ramah Anak dan Perempuan Diluncurkan, Royannach : Jangan Tabu Bicara Isu Kekerasan

Namun, pihaknya memanfaatkan anggaran terbatas itu dengan kolaborasi berbagai pihak yang mereka juga menggunakan anggaran mereka sendiri.

Di antaranya, pelayanan korban kekerasan di Rumah sakit maka dibiayai dari anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Biaya bantuan hukum korban, kerjasama dengan Kementerian Hukum.

"Terkait perlindungan sementara, (kerja sama) dengan Dinas Sosial," bebernya.

Sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, tergantung dengan jenis lembaga tersebut. 

Ema menyebut, untuk pencegahan kekerasan di sekolah, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dengan anggaran mereka. 

Sementara, pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren, bekerja dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) dan RMI ( Rabithah Ma'ahid Islamiyah) atau forum ponpes.

"Sebenarnya, penanganan kekerasan yang paling utama pada hulunya adalah melakukan pencegahan, kami sudah melakukan banyak upaya melalui Forum Anak, sosialisasi, pendidikan keluarga, mendorong sekolah ramah anak, dan lainnya," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.