Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 2.082.039 pieces kosmetik yang sebagian besar merupakan produk impor asal negara China, yang disebarluaskan secara ilegal di Indonesia.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Tangerang mengatakan bahwa dari temuan jutaan pieces kosmetik ilegal ini memiliki nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar.

"Kalau total temuan menjadi 956 item. Jadi pieces-nya baik dari kewilayahan ataupun yang dalam bentuk yang kita temukan jumlahnya 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi sebesar 27,6 miliar," jelasnya.

Ia menyebutkan, dari hasil pengungkapan ini diawali atas informasi masyarakat yang diterima sejak akhir Mei 2026. Kemudian, tim intelijen dan Cyber Direktorat Badan POM melakukan pendalaman dan penyelidikan yang dapat mengidentifikasi kosmetik tanpa izin edar sebanyak 890 item dengan jumlah 1.818.245 pieces.

"Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi yaitu 22,1 miliar," ucapnya.

Taruna bilang, berdasarkan temuan awal tersebut selanjutnya tim BPOM juga melakukan pengembangan dengan mendapatkan dua orang sebagai importir dan reseller. Dimana, mereka telah mendapatkan dan menyimpan produk itu di salah satu gudang yang ada di Kelurahan Bojing Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Di tempat itu, lanjut dia, pihaknya menemukan produk sebanyak 956 item yang seluruh produknya tanpa memiliki izin edar sehingga total produk yang dapat ditemukan berjumlah 2.082 pieces.

"Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam, nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu 5,5 miliar," tuturnya.

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap orang yang berperan sebagai importir bahwa produk-produk tersebut diimpor ke wilayah Indonesia melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, mereka memasarkan dan mengedarkan produk ilegal secara luas melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

"Kemudian kosmetik lewat ini tidak memiliki TIE yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya," ujarnya.

Atas hasil pengungkapan ini, kata Taruna, BPOM akan melakukan penarikan terhadap seluruh produk yang kini sudah beredar di masyarakat. Pihaknya juga akan berkomitmen dan memastikan keamanan setiap produk.

"Kita bisa akan menentukan nanti siapa tersangkanya, dan tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," kata dia.