- Politikus PDIP, Guntur Romli, buka suara terkait temuan Indonesia Police Watch (ICW) di mana ada tiga yayasan milik partai yang terafiliasi menjadi mitra Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai informasi, temuan ICW itu kembali viral di media sosial setelah penetapan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Mereka yang dimaksud yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sementara, berdasarkan penelusuran ICW, ada tiga yayasan milik PDIP yang menjadi mitra MBG. Namun, tidak dijelaskan pemilik dan lokasi dari yayasan serta SPPG yang bermitra.
Adapun ICW merilis temuan tersebut pada 17 November 2025.
Tentang hal itu, Guntur tidak membantah temuan ICW. Hanya saja, ia mengatakan setelah adanya temuan tersebut, DPP PDIP langsung menerbitkan surat larangan bagi kader untuk menjadi mitra MBG.
Dia mengatakan surat tersebut terbit pada 24 Februari 2026.
Berdasarkan berkas yang dikirimkan Guntur kepada Tribunnews.com, surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun.
Selain temuan ICW, Guntur menjelaskan surat larangan itu terbit setelah adanya pernyataan Kepala BGN, Nanik S Deyang yang menyebut seluruh partai politik (parpol) memiliki SPPG.
Pernyataan itu disampaikan Nanik saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN pada 14 Januari 2026 lalu.
Dia mengatakan jika publik menemukan ada kader PDIP yang masih menjadi mitra MBG, maka bisa membuat laporan.
"Iya penelitian ICW itu sebelum ada surat larangan dari DPP PDI Perjuangan tanggal 24 Februari 2026. Karena ada masukan tersebut dan komentar dari Nanik S Deyang, maka DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat larangan yang melarang kader terlibat bisnis MBG."
"Ada laporan beberapa kader menghentikan keterlibatannya di dapur MBG. Kalau ada update bisa dilaporkan ke kami," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (5/6/2026).