TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak lama setelah menjalani penahanan oleh Kejaksaan Agung, Sony mengunggah sebuah pesan terbuka yang ditujukan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang. Unggahan tersebut langsung memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam surat singkat yang diunggah melalui media sosial, Sony menyampaikan ucapan selamat atas jabatan baru yang diemban Nanik.
"Kepada YTH: Ibu Nanik S Deyang. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya," tulis Sony.
Selain surat singkat tersebut, Sony juga menyertakan pesan berisi doa dan harapan bagi Nanik dalam menjalankan tugas barunya.
"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas. Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," tulis Sony dalam keterangan unggahannya.
Baca juga: Modus Pemerasan Eks Wamen Imipas Silmy Karim dkk Raup Rp 145,5 M, Pakai Rekening OB-Kerabat
Baca juga: Di Tengah Rupiah Jeblok, Sosok Chatib Basri Ramai Dibicarakan sebagai Pengganti Purbaya
Pengacara Belum Ungkap Makna Surat
Pesan yang ditulis Sony langsung menjadi perbincangan publik karena dianggap mengandung makna tertentu di tengah kasus hukum yang sedang menjeratnya.
Menanggapi berbagai spekulasi tersebut, kuasa hukum Sony, Elza Syarief, mengaku belum dapat menjelaskan maksud sebenarnya dari surat tersebut kepada publik.
"Belum ada izin dari Pak Sony, jadi saya belum bisa menjelaskan. Kalau sudah ada izin, baru saya sampaikan," ujar Elza.
Meski demikian, Elza mengakui dirinya memahami makna yang ingin disampaikan kliennya melalui unggahan tersebut. Namun, ia memilih menahan diri karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Semuanya kami tahu, tetapi saat ini saya belum bisa menjelaskan karena masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada izin dari klien," katanya.
Sony Siap Jadi Justice Collaborator
Di sisi lain, kuasa hukum Sony lainnya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah memutuskan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Menurut Krisna, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus secara lebih luas.
Sony disebut siap memberikan keterangan secara terbuka mengenai berbagai pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Klaim Ada Nama-Nama Besar
Krisna mengungkapkan, Sony merasa selama ini menjadi pihak yang paling disorot dan dituding sebagai aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Padahal, menurut pengakuan Sony, terdapat pihak-pihak lain yang memiliki pengaruh lebih besar dalam pengambilan keputusan.
"Selama ini beliau dianggap sebagai pihak yang menjual titik-titik dapur. Padahal menurut Pak Sony, dirinya berada dalam tekanan dan ada atensi dari nama-nama besar," kata Krisna, Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, identitas pihak yang dimaksud belum diungkapkan secara rinci.
Krisna menyebut kliennya berencana menyampaikan seluruh informasi tersebut dalam proses hukum yang akan datang.
"Beliau menegaskan bahwa bukan dirinya yang menjadi otak di balik praktik tersebut. Ada banyak tokoh yang menurut beliau memiliki peran penting. Nanti akan disampaikan pada waktunya," ujarnya.
Keinginan Sony untuk menjadi justice collaborator telah disampaikan langsung kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026) malam.
"Semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Beliau sendiri yang menyampaikan keinginan tersebut kepada penyidik," katanya.
Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi serta Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga para tersangka melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan pengaturan mitra SPPG serta mark up sejumlah pengadaan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan yang hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.