CPNS Pemprov Kaltara 2026 Belum Pasti Dibuka, BKD: Bisa Jadi Tidak Ada Pengusulan Formasi
Junisah June 05, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepastian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Kaltara pada tahun 2026 masih belum dapat dipastikan.

Pemprov Kaltara hingga kini belum mengusulkan formasi CPNS ke pemerintah pusat karena masih melakukan perhitungan kebutuhan aparatur berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, Jumat (5/6/2026).

Andi Amriampa menyapaikan Pemprov Kaltara masih menunggu perkembangan kebijakan pemerintah pusat sebelum menentukan langkah terkait pengadaan CPNS tahun depan.

Baca juga: Soal Wacana Formasi CPNS 2026 hingga PPPK, Ini Penjelasan Terbaru BKD Kaltara

“Sementara kita hitung Anjab yang ada dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Andi Amriampa, Jumat (5/62026).

Ia menjelaskan jika sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat meminta usulan formasi lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Kaltara telah mengusulkan sebanyak 15 formasi.

“Kemarin ada usulan dari Kemendagri permintaan untuk formasi IPDN dan kita usulkan 15 untuk Kaltara. Namun sampai sekarang belum ada informasi lanjutan,” katanya.

Menurut Andi, hingga saat ini belum ada kepastian apakah Pemprov Kaltara akan membuka formasi CPNS pada tahun 2026. Keputusan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait.

“Kita masih melihat perkembangan, belum pasti di Kaltara ada atau tidaknya pengadaan CPNS oleh Pemprov Kaltara tahun 2026. Yang jelas untuk pengusulan ke Kemenpan belum dan itu akan dirapatkan kembali,” ujarnya.

Baca juga: Persiapkan Peningkatan RSUD Akhmad Berahim Tipe C, Pemkab Tana Tidung Usulkan CPNS Tenaga Kesehatan

Ia mengungkapkan salah satu pertimbangan utama adalah tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini mencapai sekitar 34 persen.

"Yang menjadi soal saat ini beban Belanja Pegawai kita sudah diangka 34 persen," sebutnya

Selain itu, Pemprov Kaltara juga masih menunggu sinkronisasi kebijakan dari tiga kementerian, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kemendagri, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasalnya, terdapat ketentuan dari Kemekeu yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Nah kita belum tahu kebijakan dari tiga menteri ini, Kemenpan, Kemendagri sama Kemenkeu, apakah ada perubahan peraturan. Peraturan Kementerian Keuangan kan berlakunya 1 Januari 2027 tentang maksimal belanja pegawai 30 persen,” jelasnya.

Oleh seban itu, Pemprov Kaltara memilih menunggu kepastian regulasi sebelum memutuskan kebutuhan formasi CPNS di tahun ini.

“Nanti kita lihat, kita akan menunggu. Apakah ada semacam kelonggaran jangka waktu berlaku. Bisa jadi tidak ada pengusulan formasi CPNS di tahun 2026,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.