Pekerja SPPG Wajib Dapat Perlindungan Kesehatan, BPJS Tarakan Imbau Pemberi Kerja Segera Daftarkan 
Junisah June 05, 2026 06:49 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Para pekerja yang tergabung di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG ) di seluruh Indonesia, termasuk di Tarakan Kalimantan Utara wajib mendapatkan perlindungan kesehatan. Begitu juga pekerja bengkel termasuk ART atau pembantu rumah tangga. Jadi pemberi kerja diharapkan mendaftarkan para pekerja yang dimilikinya untuk mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan. 

Hal Ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, kepada media saat wawancara doorstop usai launching dan sosialisasi gerakan jemput bola Kanal Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di Gedung Pemkot Tarakan, Jumat (5/6/2026).

Yusef Eka Darmawan menyebutkan, berdasarkan data yang dimilikinya, masih banyak SPPG di Tarakan yang  belum mendaftarkan  BPJS Kesehatan para pekerja yang dimilikinya. Padahal pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik yayasan atau perusahaan yang mengelola SPPG .

"Kami  sudah sosialisasi dan kami juga sudah menerbitkan surat peringatan untuk segera mendaftar. Jika mengacu pada regulasi, bisa dapat sanksi." ujar Yusef Eka Darmawan. Saat ini diketahui, ada 24 SPPG di Tarakan, dimana satu SPPG itu memiliki pekerja kurang lebih 40 sampai 50 orang. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Tarakan Luncurkan Kanal Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar JKN, Khusus Non ASN

Menurut Yusef Eka Darmawan, pekerja SPPG yang sudah mendapatkan jaminan kesehatan dari pemberi kerja hanya koordinatornya yaitu Kepala SPPG. Sedangkan yang lain ada yang terdaftar sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran), mandiri, ada yang masih menunggak hingga tidak memiliki BPJS Kesehatan. 

"Yang sudah dapat jaminan kesehatan yang diberi pemberi kerja hanya koordinatornya saja, kepala SPPG jadi satu aja. Sisanya itu ada yang masih terdaftar PBI, ada yang mandiri  ada juga menunggak. Ada yang keluaran dari pekerja yang nganggur, jaminannya non aktif," bebernya.

Dikatakannya, sesuai dengan undang-undang, pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan. Artinya bukan pemerintah daerah yang menjamin. 

"Saat ini SPPG masih ada disubsidi oleh pemerintah daerah. Kalau PBI itu, kewajiban dari pemberi kerja, bukan dari pemerintah daerah. Kalau didaftarkan oleh pemberi kerja, kelas 1. Tapi  kalau PBI kelas 3. Hak asasinya sudah dilanggar," bebernya.

Baca juga: Pemkot Tarakan Dukung Kanal Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar JKN, Perlindungan Kesehatan Investasi

Ia mengatakan, setelah surat peringatan diberikan, maka nanti ada  mekanisme diterapkan. Mulai dari mekanisme denda, ada mekanisme pelaporan.

"Karena SPPG ini memiliki Nomor Induk Berusah (NIB).Ya mudah-mudahan setelah  ini, mereka daftarkan. Walaupun katanya menunggu arahan pusat, menurut kami, nggak relevan ya. Sedangkan kalau ada yang sakit gimana," ungkapnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.