KASUS Polisi Viral Minta ke Pengemudi Isikan Saldo Kartu Elektronik Rp300.000 Kini Ditangani Propam
AbdiTumanggor June 05, 2026 08:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus oknum polisi lalulintas viral yang meminta diisikan saldo kartu elektronik kepada pengemudi mobil di jalan tol telah ditangani Propam.

Awalnya, pengemudi mobil tersebut diberhentikan oleh polisi lalulintas karena diduga melanggar rambu lalu lintas.

Penanganan perkara terkait tindakan tidak terpuji oknum polisi lalulintas tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap dalam keterangannya dikutip Jumat (5/6/2026).

Namun Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap tidak menyebutkan lokasi, waktu kejadian dan identitas oknum polantas tersebut. “Sudah kami tangani,"ujar Kombes Radjo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/6/2026). 

Kombes Radjo mengatakan, saat ini oknum polisi tersebut sedang diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Sedang didalami oleh Paminal (Pengamanan Internal) Bidang Propam untuk diproses pelanggarannya sampai sidang nantinya,” kata Radjo.

Sebelumnya, dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnusantara.idn, disebutkan bahwa video pertama kali diunggah oleh akun bernama @rose.rahayu.

Wartawan Kompas.com sempat mencoba mengonfirmasi video ini pada Rose, tetapi tidak lama setelahnya akun tersebut hilang tanpa ada jawaban.

Pengemudi mobil awalnya menanyakan berapa denda yang harus dibayar.

Polisi itu menjawab bahwa denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 300.000.

Namun pengemudi itu menawar agar mereka sepakat dengan nilai Rp 100.000.

“Cepek bisa?” tanya pengemudi.

“Enggak bisa, separuhnya, minimal dua setengah,” balas polisi.

Pengemudi terus menawar agar sepakat Rp 100.000.

Akhirnya polisi mengabulkan sembari tertawa.

"Ya sudah cepek," kata polisi sambil tertawa.

Berulang kali perdebatan itu diulang, sambil polisi bertanya tempat tinggal pengemudi.

“Rumahnya di mana? Tangerang? BSD?” tanya polisi.

“Rumahnya di… iya BSD,” jawab pengemudi.

Pengemudi akhirnya tetap mengisikan saldo kartu tersebut sebesar Rp 100.000.

Setelah ditunjukkan, total akhir saldo kartu polisi tersebut senilai Rp 300.000.

Kemudian, polisi tersebut mengembalikan SIM dan STNK pengemudi sambil berterima kasih, sebelum meninggalkan mobil itu.

“Ini SIM STNK-nya ya. Maaf ganggu jalan,” kata polisi.

(Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.