Oleh: Sunardi, S.KM., M.KKK
Dosen Kesmas atau Kesehatan Masyarakat (K3/Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Asal Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ketika membicarakan upaya menghadapi perubahan iklim dan kerusakan lingkungan, perhatian publik umumnya tertuju pada pengurangan emisi karbon, energi terbarukan, konservasi alam, atau berbagai kebijakan hijau yang digagas pemerintah dan dunia usaha.
Namun, ada satu instrumen yang sering luput dari pembahasan, yakni keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selama ini K3 lebih dikenal sebagai sistem yang bertujuan melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Padahal, jika ditelaah lebih jauh, banyak prinsip dan praktik K3 yang memiliki keterkaitan erat dengan upaya perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Berbagai regulasi dan standar K3 mengatur pengendalian faktor lingkungan kerja, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, pengendalian emisi, efisiensi penggunaan sumber daya, pengelolaan limbah, hingga pemantauan kualitas udara.
Baca juga: OPINI: Daulat Rakyat Bukan Daulat Partai Politik di Tengah Krisis Kepercayaan
Praktik-praktik tersebut tidak hanya berdampak pada perlindungan tenaga kerja, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya mengurangi tekanan terhadap lingkungan.
Dengan kata lain, penerapan K3 yang baik tidak hanya menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Sayangnya, peran strategis K3 dalam isu lingkungan masih relatif jarang dibahas.
K3 sering diposisikan sebagai isu ketenagakerjaan semata, padahal implementasinya memiliki dampak yang melampaui batas tempat kerja.
Dalam konteks inilah, K3 perlu dipahami bukan hanya sebagai instrumen perlindungan pekerja, tetapi juga sebagai salah satu pilar yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan masa depan bumi.
Baca juga: OPINI: Secangkir Kopi dan Runtuhnya Kekuasaan
Jika merujuk pada kerangka regulasi di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), telah ditegaskan bahwa setiap tempat kerja wajib menjamin kondisi yang aman dan sehat bagi pekerja.
Namun, dalam konteks saat ini, makna “aman dan sehat” tidak lagi dapat dipahami secara statis.
Lingkungan kerja harus dipantau secara berkelanjutan melalui pengukuran berbagai parameter seperti suhu, kelembapan, kebisingan, pencahayaan, kualitas udara, getaran, hingga paparan bahan kimia berbahaya.
Pengukuran tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam upaya pencegahan penyakit akibat kerja dan perlindungan kesehatan pekerja.
Suhu kerja yang berlebihan dapat memicu heat stress dan kelelahan, kebisingan yang melebihi nilai ambang batas dapat menyebabkan gangguan pendengaran akibat kerja, sementara paparan debu, asap, gas, dan bahan kimia tertentu berpotensi menimbulkan berbagai penyakit pernapasan maupun penyakit kronis lainnya.
Baca juga: OPINI Qurban dan Stunting: Membaca Ulang Nilai Distribusi dalam Tafsir Al-Quran
Karena itu, pengukuran lingkungan kerja menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa berbagai faktor risiko tersebut tetap berada pada tingkat yang aman sesuai Nilai Ambang Batas (NAB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Namun, manfaat pengukuran lingkungan kerja tidak berhenti pada perlindungan pekerja semata.
Ketika perusahaan secara konsisten mengukur dan mengendalikan faktor lingkungan kerja, pada saat yang sama mereka juga sedang mengurangi potensi pelepasan polutan, mengendalikan penggunaan bahan berbahaya, menekan konsumsi energi, serta menjaga keseimbangan interaksi antara aktivitas produksi dan lingkungan sekitar.
Dengan demikian, pengukuran lingkungan kerja memiliki nilai strategis ganda: melindungi kesehatan pekerja sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab.
Keterkaitan ini menjadi semakin jelas ketika K3 ditempatkan dalam spektrum yang sama dengan instrumen pengelolaan lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, serta kerangka global Environmental, Social, and Governance (ESG).
Baca juga: OPINI: KEKERASAN SEKSUAL - Korban dan Kritik Sosial terhadap Budaya Impunitas
Dalam beberapa tahun terakhir, indikator keberhasilan organisasi tidak lagi hanya diukur dari rendahnya angka kecelakaan kerja, tetapi juga dari sejauh mana praktik operasionalnya mendukung prinsip keberlanjutan.
Di sektor pertambangan, misalnya, konsep good mining practice tidak hanya menekankan keselamatan pekerja, tetapi juga mencakup pengelolaan limbah, reklamasi lahan, efisiensi penggunaan sumber daya, dan pengendalian emisi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa batas antara K3 dan pengelolaan lingkungan semakin tipis, bahkan saling memperkuat dalam praktiknya.
Hubungan tersebut juga tercermin dalam penerapan sistem manajemen terintegrasi berbasis standar internasional.
Integrasi antara ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, ISO 14001:2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, dan ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu memberikan kerangka yang komprehensif untuk mengelola risiko sekaligus meningkatkan kinerja organisasi secara berkelanjutan.
Baca juga: OPINI: Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan
Ketika ketiga sistem tersebut diintegrasikan, pengambilan keputusan operasional menjadi lebih sistematis, berbasis risiko, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Secara metodologis, pendekatan risk assessment dalam K3 modern menyediakan kerangka yang kokoh untuk menjembatani aspek keselamatan dan lingkungan.
Identifikasi bahaya tidak lagi terbatas pada mesin, peralatan, atau perilaku pekerja, tetapi juga mencakup faktor lingkungan yang berpotensi memengaruhi kesehatan manusia dan kualitas lingkungan.
Analisis risiko kemudian berkembang menjadi proses yang tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga prediktif, terutama dengan dukungan teknologi pemantauan berbasis sensor dan sistem real-time.
Dalam konteks ini, penerapan hierarchy of control mulai dari eliminasi, substitusi, rekayasa teknis, pengendalian administratif, hingga penggunaan alat pelindung diri tidak hanya berdampak pada perlindungan pekerja, tetapi juga memiliki implikasi terhadap efisiensi energi, pengurangan emisi, dan pengelolaan limbah.
Baca juga: OPINI Budidaya Bawang Merah: Ketika Tanah Berbatu Membalikkan Jalan Buntu
Pada akhirnya, K3 memiliki peran yang mungkin selama ini kurang disadari dalam diskursus lingkungan.
K3 memang tidak dirancang secara eksplisit sebagai instrumen perlindungan lingkungan, namun banyak prinsip dan praktiknya yang secara inheren berkontribusi terhadap pengurangan dampak lingkungan.
Ketika perusahaan melakukan pengukuran lingkungan kerja secara konsisten, mengendalikan faktor risiko, mengurangi penggunaan bahan berbahaya, meningkatkan efisiensi proses, dan mengelola limbah secara bertanggung jawab, maka mereka tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga ikut menjaga keberlanjutan lingkungan.
Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap 5 Juni menjadi pengingat bahwa menjaga bumi bukan hanya tugas pemerintah, aktivis lingkungan, atau organisasi internasional.
Tanggung jawab tersebut juga hadir dalam aktivitas sehari-hari di tempat kerja, melalui keputusan-keputusan kecil yang berdampak besar bagi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Baca juga: OPINI Sertifikasi Kompetensi: Jantung dari Visi Sulawesi Tenggara Maju dan Solusi Pengangguran
Dalam perspektif ini, K3 bukan sekadar instrumen kepatuhan terhadap regulasi, melainkan bagian dari komitmen kolektif untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan manusia dan alam.
Nilai tersebut sejalan dengan ajaran Rasulullah SAW yang menempatkan upaya menjaga keberlangsungan kehidupan sebagai amal yang bernilai kebaikan.
Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh manusia, burung, atau hewan, melainkan menjadi sedekah baginya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini mengajarkan bahwa setiap tindakan yang memberikan manfaat bagi lingkungan memiliki nilai keberlanjutan yang melampaui kepentingan pribadi.
Dalam konteks dunia kerja modern, pengukuran lingkungan kerja, pengendalian risiko, pengelolaan limbah, efisiensi penggunaan sumber daya, serta upaya mencegah pencemaran dapat dipahami sebagai bentuk ikhtiar yang sejalan dengan semangat tersebut.
Baca juga: OPINI: Revolusi Pendidikan atau Sekadar Ganti Nama? Kritik Kurikulum Baru dan Pembelajaran Mendalam
Ketika K3 diterapkan secara konsisten, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja dan organisasi, tetapi juga oleh lingkungan dan generasi yang akan datang.
Dengan demikian, dari ruang kerja yang aman dan sehat, kita sesungguhnya sedang menanam benih-benih keberlanjutan bagi masa depan bumi. (*)
(TribunnewsSultra.com)