PILU Jenazah Balita Dibonceng Pakai Motor, Ambulans tak Bisa Dipakai karena Kepercayaan Masyarakat
Septrina Ayu Simanjorang June 05, 2026 10:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Pilu jenazah balita dibonceng pakai motor.

Ambulans tak bisa dipakai karena kepercayaan masyarakat.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, memicu perhatian luas publik.

Baca juga: Kejagung Dikabarkan Amankan Kajari dan Kasi Pidsus Serdang Bedagai

Seorang balita berinisial A (3) tewas akibat tersengat listrik. 

Bukan hanya karena penyebab kematiannya yang tragis, tetapi juga karena proses pemulangan jenazah yang dilakukan dengan cara tidak biasa.

Pada Senin (1/6/2026), ibu korban terpaksa membonceng jenazah anaknya menggunakan sepeda motor sejauh kurang lebih delapan kilometer dari Desa Peling Seasa menuju Desa Sosom.

Baca juga: Tiba di Rumah Duka, Pasutri yang Tewas Diduga Keracunan AC Mobil di Medan Area Disambut Histeris

Padahal, di desa tersebut tersedia ambulans yang seharusnya dapat digunakan untuk membantu pelayanan masyarakat.

Video dan informasi mengenai peristiwa itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan ambulans tidak digunakan untuk mengangkut jenazah balita tersebut.

Ambulans Tersedia, Tetapi Terhalang Aturan Internal

Belakangan diketahui bahwa ambulans yang berada di Desa Peling Seasa memang tidak mengalami kerusakan ataupun kendala operasional.

Kendaraan tersebut tidak digunakan karena adanya aturan internal yang diterapkan pengelolanya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menjelaskan bahwa pengelola ambulans Program Berani Sehat di wilayah tersebut membuat ketentuan yang melarang ambulans dipakai untuk mengangkut jenazah.

“Khusus di Bulagi, Desa Seasa itu, pengelola ambulans dalam program Berani Sehat membuat aturan bahwa tidak boleh mengangkut mayat,” ujar Anwar saat ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: FOKUS pada Penurunan Stunting dan Gizi Anak, Menteri Wihaji Temui Warga Dairi dan Pakpak Bharat

Menurut Anwar, aturan tersebut lahir dari kepercayaan sebagian masyarakat setempat.

"Karena ada kepercayaan dari masyarakat setempat kalau ambulans memuat mayat, yang sakit pun bisa jadi mayat," tambahnya.

Pernyataan itu sekaligus menjelaskan bahwa tidak digunakannya ambulans bukan disebabkan oleh ketiadaan fasilitas, melainkan karena pembatasan penggunaan yang berlaku di tingkat pengelola.

Gubernur Tegaskan Aturan Tak Boleh Hambat Pelayanan Warga

Menanggapi polemik yang berkembang, Anwar Hafid menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan internal yang justru menyulitkan warga dalam kondisi darurat.

“Saya katakan tidak boleh lagi terkait yang seperti itu. Kalau ada masyarakat kita yang dalam keadaan darurat misalnya meninggal, aturan itu tidak boleh berlaku,” kata Anwar.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana menerbitkan surat edaran baru yang mengatur penggunaan ambulans secara lebih jelas.

Dalam aturan tersebut, ambulans diperbolehkan digunakan untuk mengangkut pasien maupun jenazah.

Langkah itu diambil agar seluruh ambulans pelayanan masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak lagi dibatasi oleh ketentuan lokal yang berpotensi menghambat kebutuhan warga.

Status Ambulans yang Menjadi Sorotan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan klarifikasi terkait ambulans yang menjadi perhatian publik dalam kasus ini.

Menurut penjelasan pemerintah provinsi, ambulans tersebut merupakan bantuan langsung dari Gubernur Sulawesi Tengah yang diberikan kepada masyarakat Desa Peling Seasa.

Baca juga: Wali Kota Medan Rico Waas Jagokan Spanyol Jadi Juara Piala Dunia 2026

Pengoperasian kendaraan kemudian diserahkan kepada Yayasan GPID Desa Peling Seasa untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat setempat.

Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang muncul terkait kepemilikan maupun pengelolaan ambulans tersebut.

Pemkab Banggai Kepulauan Lakukan Dialog dan Rekonsiliasi

Di tengah sorotan publik, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan juga mengambil langkah lanjutan dengan menggelar pertemuan rekonsiliasi dan dialog terbuka bersama masyarakat Kecamatan Bulagi, khususnya warga Desa Peling Seasa.

Pemerintah daerah menyebut forum tersebut bertujuan membangun komunikasi yang lebih baik, menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.

Melalui dialog tersebut, pemerintah berharap tercipta suasana yang lebih kondusif serta hubungan yang harmonis antara masyarakat dan aparat pemerintah.

"Saat ini permasalahan dimaksud telah berada dalam penanganan dan tindak lanjut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, di bawah koordinasi dan perhatian langsung Bupati Banggai Kepulauan," ujar Pemprov Sulteng dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2026).

"Pemerintah daerah terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk memastikan penyelesaian permasalahan tersebut berjalan dengan baik," pungkasnya.

Kasus di Banggai Kepulauan menunjukkan bagaimana aturan yang tumbuh dari kebiasaan atau kepercayaan lokal dapat berbenturan dengan kebutuhan pelayanan publik.

Dalam situasi darurat, keberadaan ambulans seharusnya berfungsi sebagai fasilitas kemanusiaan yang dapat membantu warga tanpa hambatan administratif maupun aturan internal yang membatasi penggunaannya.

Polemik ini juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya sarana dan prasarana, tetapi juga oleh tata kelola serta aturan operasional yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperjelas aturan penggunaan ambulans menjadi penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

 

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.