Direktut PT SAS Beberkan Permintaan Justiar, Transfer 1 Miliar ke Aditya, Tiap Bulan Jatah Rp5 Juta
Hendra June 05, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, diduga memerintahkan Direktur PT Sumber Alam Segara (SAS) untuk memberikan uang kepada Aditya Rizki Pradana, Jumat (5/6/2026).

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui keterangan saksi Direktur Utama PT SAS, Jun Min.

Diketahui sebelumnya, Justiar Noer dan Aditya Rizki Pradana terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

“Pak Sandy menyampaikan informasi dari Justiar agar mentransfer uang ke Aditya sebesar Rp1 miliar sebanyak satu kali,” ujar Jun Min di persidangan.

Tak hanya Rp1 miliar, Jun Min juga mengungkap adanya permintaan untuk memberikan pembayaran rutin kepada Aditya Rizki Pradana setiap bulan.

“Ini saya transfer per bulan Rp5 juta. Saya terpaksa bayar karena urusan saya dengan Justiar belum selesai (clear). Saya transfer dari rekening PT SAS ke rekening Aditya,” ucapnya.

Menurut Jun Min, pembayaran bulanan tersebut dilakukan agar Aditya Rizki Pradana dapat bekerja sesuai permintaan Justiar Noer.

“Untuk Rp5 juta ini saya dapat informasi dari Sandy, permintaan Justiar agar Aditya dikaryakan. Biar semangat karena kalah Pilkada, jadi diminta dikaryakan untuk bekerja di sana,” ungkapnya.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT SAS, Jun Min, saat memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Hasil verifikasi kepala desa di sana tidak tahu ada SP3AT. Faktanya tidak bisa kami kerjakan, jadi lahan itu hanya mimpi saja. Kami minta surat pernyataan ke Pak Justiar pada 2023, dihadiri Aditya. Jadi saya tanya legalitas, mereka bilang asli, tapi di lapangan tidak sinkron,” ujar Jun Min.

Kasus ini bermula dari rencana pembebasan lahan untuk dijadikan tambak udang.

Jun Min mengaku tertarik berinvestasi di Kabupaten Bangka Selatan setelah dikenalkan oleh Sandy, karyawan PT SAS, kepada Justiar Noer pada 2020 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Jun Min awalnya ditawari dua lokasi investasi, yakni di wilayah Rias dan Lepar Pongok.

“Dalam survei kami tertarik di Lepar Pongok, harapannya benar-benar memiliki tambak. Terkait status lahan dan harga, Bupati menyampaikan bahwa dirinya asli Lepar Pongok sehingga pembebasan lahan akan mudah dan aman,” jelasnya.

Kasus dugaan SP3AT fiktif bermula dari adanya permintaan pembelian tanah di Lepar Pongok senilai Rp20 juta per hektare. Dana tersebut kemudian dibayarkan Jun Min kepada Sandy atas permintaan terdakwa Justiar Noer.

“Pak Sandy bilang Pak Justiar meminta uang agar dibayarkan ke masyarakat sebagai ganti rugi. Jadi diminta menyiapkan uang Rp9 miliar. Mereka maunya tunai (cash) karena mau langsung dibayar ke masyarakat,” katanya.

Di persidangan juga terungkap bahwa saksi sempat menyerahkan uang tunai Rp3 miliar yang disimpan dalam dua koper kepada terdakwa Justiar Noer di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan.

“Dua koper sampai ke rumah Justiar dan menerima uang itu pada akhir September. Jadi ada Rp3 miliar setiap hari selama tiga hari, saya menyaksikan hanya hari pertama saja,” tuturnya.

Setelah transaksi tersebut, Jun Min mengaku pihak Justiar Noer kembali meminta tambahan dana Rp5 miliar melalui Sandy.

Usai menerima SP3AT, pihaknya melakukan pengecekan lapangan. Saat dicek, titik lokasi ternyata berbeda dengan kesepakatan awal dan tidak sesuai dengan dokumen SP3AT.

Akibat perbedaan tersebut, saksi mengaku terus menambah pembelian lahan serta uang ganti rugi hingga mencapai Rp45,9 miliar untuk lahan seluas 2.293 hektare.

“Kami tahu SP3AT itu fiktif setelah kepala desa mengatakan surat itu bukan asli. Lalu saat alat berat turun, ada penolakan masyarakat. Perangkat desa juga menolak menyetujui proses AMDAL karena mereka tidak memahami pembebasan lahan berdasarkan surat SP3AT itu,” ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.