Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG – Kaburnya dua warga binaan atau narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya pada Jumat (5/6/2026), menyita perhatian publik.
Selain karena keduanya berhasil melarikan diri dari dalam Lapas, terungkap pula bahwa kedua warga binaan tersebut masih tergolong penghuni baru dengan status hukum yang berbeda.
Kedua warga binaan yang melarikan diri saat Shalat Jumat itu diketahui berinisial KN (59), dan MI (17).
Berdasarkan data pihak Lapas, KN merupakan narapidana yang menjalani hukuman dalam perkara penyalahgunaan narkotika, sedangkan MI tersangkut kasus pencurian.
Kepala Lapas Kelas III Calang, Suparman menjelaskan, bahwa kedua warga binaan tersebut belum lama menghuni lembaga pemasyarakatan tersebut.
Karena itu, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa pelarian yang terjadi.
Baca juga: Tegas, Napi yang tidak Kembali ke LP Kualasimpang Berpotensi Ditetapkan DPO
Menurut Suparman, KN merupakan warga binaan yang sebelumnya menjalani masa penahanan di Aceh Selatan, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas III Calang sekitar dua bulan lalu.
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.
Sementara itu, MI memiliki status yang berbeda.
Remaja berusia 17 tahun tersebut masih berstatus tahanan titipan dan belum ditempatkan secara permanen di lembaga pembinaan khusus anak.
Saat ini ia masih menunggu proses pelimpahan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
“Yang satu merupakan kasus narkoba dan merupakan pindahan dari Aceh Selatan,” papar dia.
“Sedangkan yang satu lagi merupakan tahanan yang sedang menunggu pelimpahan ke LPKA Banda Aceh,” kata Suparman saat dikonfirmasi.
Baca juga: Polres Aceh Jaya Kejar Dua Warga Binaan yang Kabur dari Lapas Calang
Informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa MI tersandung perkara pencurian dan telah menerima putusan hukuman enam bulan penjara.
Sebelum ditempatkan di Lapas Calang, ia telah menjalani proses hukum sejak penanganan perkara di Polres Aceh Jaya.
Dari total hukuman yang dijatuhkan, MI diketahui telah menjalani sekitar dua bulan masa penahanan.
Dengan demikian, sisa masa hukuman yang harus dijalaninya sebenarnya tidak terlalu lama sebelum memperoleh kebebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Lapas Kelas III Calang masih berupaya melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melacak keberadaan kedua warga binaan yang kabur tersebut.
Langkah pencarian terus dilakukan guna memastikan keduanya dapat segera ditemukan dan dikembalikan ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius bagi pihak Lapas dalam melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Evaluasi diperlukan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kedua warga binaan dapat melarikan diri serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian terhadap KN dan MI.
Pihak Lapas berharap dukungan masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui informasi terkait keberadaan kedua warga binaan tersebut.(*)