Pansus DPRD DKI Sebut Pengawasan Bangunan di Jakarta Lemah, Banyak Gedung Tak Punya SLF
Rr Dewi Kartika H June 06, 2026 12:07 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan sejumlah bangunan di Jakarta masih beroperasi meski tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berlaku.

Temuan itu terungkap dalam rapat kerja Pansus saat membahas bangunan yang memiliki fasilitas parkir namun masa berlaku SLF-nya telah berakhir.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan masih banyak pengelola bangunan yang belum memahami mekanisme pengurusan SLF.

"Masih banyak pengusaha-pengusaha itu yang tidak mengerti," kata Jupiter, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, SLF bukan sekadar dokumen administratif. 

Sertifikat tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan bangunan karena diterbitkan setelah melalui kajian teknis, pemeriksaan struktur bangunan, hingga rekomendasi dari instansi terkait.

"Karena itu sangat mempengaruhi aspek keselamatan," kata Jupiter.

Dalam pembahasan yang dilakukan Pansus, ditemukan sejumlah bangunan yang tetap beroperasi meskipun tidak memiliki SLF yang masih berlaku.

Bahkan, terdapat hotel yang sejak awal berdiri belum pernah mengurus dokumen tersebut.

"Yang kami sangat sayangkan, masih banyak hotel-hotel itu tidak memiliki SLF," ungkapnya.
Selain hotel, Pansus juga menyoroti sejumlah rumah sakit yang telah lama beroperasi namun belum memperpanjang masa berlaku SLF.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD DKI Jakarta karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat yang menggunakan fasilitas publik tersebut.

Jupiter menilai temuan itu menunjukkan lemahnya pengawasan dari perangkat daerah yang memiliki tugas melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap izin bangunan.

"Kita harus saya akui dari pihak eksekutif sangat lemah sekali," tandasnya.

Ia mengatakan keberadaan Pansus Tata Kelola Perparkiran justru membuka berbagai persoalan yang selama ini luput dari pengawasan pemerintah daerah.

Salah satunya terkait masih banyaknya bangunan yang belum memenuhi kewajiban memiliki SLF.

"Secara fakta ternyata kami banyak menemukan hotel, rumah sakit yang tidak memiliki izin SLF," ucap Jupiter.

Karena itu, Pansus meminta Unit Pengelola (UP) Perparkiran melakukan verifikasi terhadap fasilitas parkir yang ada di sejumlah bangunan.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan data dan keterangan yang disampaikan pengelola gedung.

Ke depan, Pansus juga mendorong pemerintah daerah segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan kepemilikan SLF.

Menurut Jupiter, langkah tersebut penting untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kami pasti akan melakukan langkah yang tegas," katanya.

Ia menegaskan sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga tindakan administratif kepada pengelola gedung yang mengabaikan kewajiban pengurusan SLF.

"Bisa dilakukan pencabutan izin hingga penutupan operasional," pungkas Jupiter.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.