TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tarif perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) akhirnya ditetapkan. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rilis pada Jumat (5/6).
Menurut dia, ekspor Indonesia ke AS dikenakan tarif sebesar 10 persen ditambah peluang pembebasan tarif untuk sejumlah produk unggulan nasional, yang berpotensi menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ia pun mengeklaim hasil tersebut menunjukkan hubungan ekonomi antara Indonesia dan AS semakin menguat.
Dalam pertemuan bilateral di sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, AS memberikan pengakuan positif terhadap langkah Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya berkait dengan pencegahan kerja paksa (forced labour).
"Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama lima negara lain, sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5 persen,” kata Airlangga.
Melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Indonesia resmi masuk dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Kelompok ini memperoleh pertimbangan khusus dalam kebijakan perdagangan AS setelah dinilai menunjukkan komitmen nyata dalam menanggulangi praktik kerja paksa dan melarang impor produk yang terindikasi berasal dari praktik tersebut.
Keputusan tersebut diklaim sebagai buah dari berbagai reformasi yang dilakukan pemerintah, termasuk penandatanganan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART), serta penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 9/2026 yang melarang impor produk hasil kerja paksa.
Tak hanya itu, USTR juga berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia dalam kerangka investigasi Pasal 301.
Kebijakan itu diyakini akan memberikan dorongan signifikan bagi industri nasional melalui penurunan biaya ekspor dan peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Airlangga menyebut, peluang pengecualian tarif tersebut merupakan bentuk kepercayaan internasional terhadap berbagai upaya reformasi dan penyederhanaan regulasi yang tengah dilakukan Indonesia.
“Langkah ini akan menjadi stimulus ekonomi yang besar bagi industri nasional serta memperkuat posisi komoditas unggulan Indonesia di pasar AS,” ucapnya. (Kontan/Avanty Nurdiana)