TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan 21.801 motor listrik Emmo di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, vendor pengadaan ribuan motor listrik itu tidak memenuhi syarat.
PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.
"PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif dan terdapat mark-up," kata Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Akan tetapi, dalam perkara ini, BGN telah membayar untuk pengadaan total 21.801 motor listrik kepada PT YAT.
Adapun nominal yang dibayarkan BGN kepada PT YAT untuk membeli ribuan motor listrik itu sebesar Rp 1,035 triliun.
Selain itu, kata Syarief, dalam proses penyidikan diketahui bahwa anggaran yang digunakan untuk membayar ribuan motor listrik tersebut telah dilakukan mark up oleh mantan Kepaal BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT," jelasnya.
Tak hanya motor listrik, BGN era Dadan juga melakukan pengadaan barang lainnya yang tidak sesuai ketentuan di antaranya 32.000 pasang sepatu, 31.993 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inchi.
Barang-barang tersebut diketahui dibeli dengan anggaran yang telah di mark-up terlebih dahulu oleh Dadan.
Syarief menambahkan, proses pencarian barang bukti sampai saat ini terus dilakukan.
Tim penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Untuk diketahui, saat pengadaan motor listrik MBG mencuat ke publik, muncul kontroversi karena motor listrik bergaya skuter dan motor trail itu mirip dengan motor China.
Motor China itu punya harga yang jauh lebih murah dibanding motor listrik buat MBG tersebut.
Motor trail listrik EMMO JVX GT disebut-sebut mirip produk China, Kollter ES1-X PRO, yang harganya jauh lebih terjangkau.
Dilihat dari laman marketplace Alibaba, Kollter ES1-X PRO dibanderol Rp 10 jutaan untuk pembelian satu unit.
Namun, untuk pembelian dua unit, harganya diskon menjadi hanya Rp 8 jutaan.
Selain itu, skuter listrik EMMO JVH Max terlihat identik dengan motor listrik 'white label' buatan Tizhou Okla Automotive yang bermarkas di Zhejiang, China.
Kemiripan EMMO JVH Max dan motor listrik Okla bisa terlihat di hampir seluruh bagian.
Mulai dari headlamp atau lampu utama, windshield, spatbor, dan filter udara di bagian depan. Bahkan, detail fairing dan lampu seinnya juga benar-benar sama.
Motor tersebut dijual mulai Rp 37 jutaan. Adapun EMMO JVH Max dibanderol Rp 48 jutaan di Indonesia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga tersangka Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.
Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati ketiga tersangka terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Sejatinya, program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Akibat perbuatan Dadan Cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya hingga kini masih dihitung. (*/tribunmedan.com)