TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis setingkat eselon I di lingkungan Polri.
Menurut Pigai, usulan tersebut dapat menjadi bagian dari momentum reformasi kelembagaan Polri untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan peran sipil dalam tata kelola institusi negara tanpa mengganggu fungsi utama kepolisian.
Pigai menilai selama ini anggota Polri memiliki peluang menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga sipil. Karena itu, ia memandang prinsip yang sama dapat diterapkan secara terbatas di lingkungan kepolisian.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, keterlibatan profesional sipil dapat membantu menciptakan keseimbangan tata kelola sekaligus memperkuat profesionalisme organisasi.
Baca juga: Natalius Pigai Usulkan Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama Polri, Anggota DPR: Tidak Relevan
Pigai menegaskan jabatan yang dimaksud bukan posisi yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian di lapangan.
Ia mengusulkan sejumlah bidang pendukung yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I, antara lain:
“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujarnya.
Pigai menilai revisi UU Polri perlu dimanfaatkan untuk memperkuat supremasi sipil, yakni prinsip bahwa institusi negara berjalan di bawah tata kelola demokratis dan pengawasan sipil.
Ia menyebut pelibatan profesional sipil pada jabatan non-operasional di institusi keamanan telah menjadi praktik yang diterapkan di sejumlah negara demokrasi.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai.
Baca juga: Anggota Komisi XIII DPR Sebut Praktik Koruptif Silmy Karim Cs Berbahaya Bagi Kedaulatan Negara
Menurut Pigai, keterlibatan unsur sipil dalam posisi tertentu tidak dimaksudkan mengambil alih fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebaliknya, langkah tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari reformasi kelembagaan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola organisasi di lingkungan Polri.
Ia menegaskan jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum dan operasional kepolisian tetap dijalankan oleh anggota Polri sesuai tugas dan kewenangannya.