TRIBUNTRENDS.COM - Perdebatan mengenai penggunaan dana pribadi untuk membiayai sebagian kegiatan kenegaraan kembali menjadi perhatian publik.
Isu ini mencuat setelah muncul pembahasan mengenai biaya perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang belakangan menjadi sorotan sejumlah pihak.
Di tengah ramainya diskusi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara. Namun alih-alih membuka rincian teknis penggunaan anggaran negara, Purbaya justru menegaskan bahwa pemerintah masih berpegang pada penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menurut Purbaya, secara prinsip tidak ada aturan yang melarang seseorang menggunakan dana pribadinya untuk menambah biaya suatu kegiatan apabila memang menghendakinya.
Baca juga: Istana Pertahankan Purbaya Meski Rupiah Terkapar, Bantah Perombakan Kabinet Prabowo
Dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar di Jakarta, Jumat (5/6/2026), Purbaya memberikan tanggapan ketika ditanya mengenai polemik penggunaan dana pribadi Presiden untuk perjalanan luar negeri.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap merujuk pada penjelasan resmi yang telah disampaikan Sekretaris Kabinet sebelumnya.
"Saya enggak bisa menjawab pertanyaan itu, itu kan Pak Teddy sudah menjelaskan ya. Kita pegang pernyataan Pak Teddy. Enggak ada aturannya.
Kalau saya punya duit, saya pergi nombok enggak boleh? Secara logika kan boleh saja kalau mau nombok," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian karena menyinggung aspek logika penggunaan dana pribadi dalam suatu kegiatan yang pada dasarnya juga telah memiliki alokasi anggaran negara.
Meski demikian, Purbaya tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme maupun bentuk penggunaan dana pribadi yang dimaksud.
Saat ditanya lebih jauh mengenai persoalan tersebut, Menteri Keuangan memilih tidak memperpanjang pembahasan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menganggarkan biaya perjalanan dinas Presiden setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ada pasti anggaran yang dianggarkan," ujar Purbaya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa perjalanan dinas Presiden tetap memiliki dasar pembiayaan resmi yang telah disiapkan negara melalui mekanisme APBN.
Namun ketika wartawan mencoba menggali lebih jauh mengenai besaran anggaran perjalanan dinas Presiden yang dialokasikan pada tahun 2026, Purbaya memilih untuk tidak memberikan angka secara terbuka.
Baca juga: Berjarak 4 Bulan Usai Sematkan Bintang Jasa Utama, Prabowo Ngaku Sangat Berat Pecat Dadan Hindayana
Alih-alih menjelaskan rincian anggaran tersebut, Purbaya justru meminta agar pertanyaan itu diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara.
Menurutnya, informasi yang diminta berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional Presiden yang memiliki tingkat kerahasiaan tertentu.
"Anda mau lihat rahasia presiden, ya enggak boleh lah. Kita tahu angkanya, cuma Anda tanya ke Mensesneg saja kalau mau jawaban yang pasti," kata Purbaya.
Jawaban tersebut semakin menambah perhatian publik terhadap diskusi mengenai transparansi anggaran perjalanan dinas kepala negara, terutama setelah isu penggunaan dana pribadi menjadi perbincangan luas.
Di tengah polemik yang berkembang, publik kemudian kembali menyoroti ketentuan yang selama ini mengatur perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2020 tentang besaran komponen dan tata cara pertanggungjawaban biaya pelaksanaan perjalanan dinas bagi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, seluruh biaya perjalanan dinas kepala negara pada prinsipnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Aturan tersebut selama ini menjadi dasar hukum pembiayaan berbagai aktivitas resmi Presiden, baik di dalam maupun luar negeri.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai bagaimana posisi penggunaan dana pribadi apabila perjalanan tersebut pada dasarnya telah memiliki alokasi pembiayaan resmi dari negara.
Baca juga: Sahroni Sebut Prabowo yang Suruh Kejagung Geledah Kantor BGN: Dananya Begitu Besar, Rawan Korupsi
Perdebatan ini berawal dari pernyataan mantan Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, yang menyoroti intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto.
Dino menilai frekuensi perjalanan internasional Presiden berada pada tingkat yang cukup tinggi dan layak menjadi bahan evaluasi.
Pernyataan tersebut kemudian memicu diskusi publik yang lebih luas mengenai efektivitas perjalanan luar negeri, efisiensi anggaran negara, hingga penggunaan dana pribadi dalam aktivitas kenegaraan.
Menanggapi berbagai sorotan itu, Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, sebelumnya menjelaskan bahwa sebagian biaya perjalanan luar negeri Presiden Prabowo ditanggung menggunakan dana pribadi Presiden.
Penjelasan itulah yang kini terus menjadi rujukan pemerintah, termasuk oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, isu penggunaan anggaran negara selalu menjadi perhatian publik.
Karena itu, pernyataan mengenai penggunaan dana pribadi Presiden dalam perjalanan luar negeri memunculkan dua pandangan berbeda. Sebagian pihak melihatnya sebagai bentuk penghematan dan tanggung jawab pribadi, sementara pihak lain menilai perlu ada penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme, batasan, serta dasar hukumnya agar tidak menimbulkan multitafsir.
Hingga saat ini, pemerintah tetap berpegang pada penjelasan yang telah disampaikan Sekretaris Kabinet. Sementara Menteri Keuangan menegaskan bahwa anggaran perjalanan Presiden tetap tersedia dalam APBN, namun enggan mengungkap detail besaran maupun penggunaannya kepada publik.
Perdebatan pun belum sepenuhnya berakhir. Yang jelas, polemik ini kembali membuka diskusi mengenai transparansi pengelolaan anggaran negara, batas penggunaan dana pribadi pejabat publik, dan bagaimana keduanya dapat berjalan berdampingan dalam praktik pemerintahan modern.
***
(TribunTrends/Kompas)