TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik (vape) mendapat sorotan dari konsumen vape.
Mereka menilai kebijakan tersebut perlu tetap menjamin hak konsumen memperoleh informasi produk secara jelas. Di sisi lain, Kemenkes menyebut aturan itu disiapkan untuk mengurangi daya tarik produk bagi anak dan remaja.
Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan mengatakan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, standardisasi kemasan perlu dirancang secara proporsional agar tidak mengurangi kemampuan konsumen mengenali dan membedakan produk yang beredar secara legal.
"Apabila kemasan dibuat terlalu seragam sampai mengurangi kemampuan konsumen membedakan produk, maka kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat," ujar Paido, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Ada 70 Juta Perokok di Indonesia, Wamenkes Prihatin Pengeluaran Rokok Keluarga Miskin Kalahkan Beras
Paido menegaskan pihaknya tidak menolak pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau maupun rokok elektronik.
Namun, informasi penting seperti merek, varian, kadar nikotin, komposisi bahan, identitas produsen, dan peringatan kesehatan dinilai tetap perlu dicantumkan agar konsumen dapat mengenali produk secara tepat.
"Regulasi kesehatan tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru bagi konsumen legal," katanya.
AKVINDO juga mendorong pembahasan kebijakan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, organisasi konsumen, dan pelaku industri.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyatakan kebijakan kemasan polos masih dalam tahap penyusunan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Andi Saguni mengatakan salah satu substansi yang diatur adalah standardisasi kemasan guna mengurangi daya tarik produk tembakau dan rokok elektronik bagi kelompok usia muda.
"Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging, yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja," ujar Andi.
Baca juga: Anggota DPR: Penyalahgunaan Vape Marak akibat Lemahnya Kontrol BNN–Polri
Kemenkes menegaskan identitas merek tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut disusun sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja, sekaligus menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.