TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak mengungkap kronologi bentrok di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Sabtu 30 Mei 2026 dini hari.
Kasus ini menyeret R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan terhadap A dan Al.
Sementara Al ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan terhadap R.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena ini merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan dan masing-masing pihak membuat laporan polisi," jelas Endang saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Jumat 5 Juni 2026.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan peristiwa tersebut bermula dari konflik antara tersangka berinisial R dengan korban A yang terjadi beberapa hari sebelumnya di sebuah tempat hiburan di Pontianak.
"Keributan ini berawal pada Selasa, 26 Mei 2026, antara saudara R dengan korban A," ujar Endang.
Ia menjelaskan, pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB, R mendatangi rumah atau lapak milik A untuk menyelesaikan konflik yang terjadi sebelumnya.
Saat tiba di lokasi, R mengaku terkejut karena A keluar rumah sambil membawa kursi dan melemparkannya ke arah dirinya.
• Heboh Polisi Diduga Lakukan Pungli Saat Tilang di Pontianak, Ini Penjelasan Kapolresta
R kemudian menghindar dan mengeluarkan senjata api.
A berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Namun, R melepaskan tembakan ke arah gagang pintu hingga peluru mengenai kaki korban.
"Korban A mengalami luka tembak di paha kiri," kata Endang.
Setelah meninggalkan lokasi, R bertemu dengan Al di Jalan Tritura Gang Haji Naim.
Al yang merupakan saudara A disebut membawa senjata tajam karena tidak terima kakaknya menjadi korban penembakan.
Pertemuan tersebut berujung cekcok dan kembali terjadi aksi kekerasan. R menembak Al hingga mengalami luka tembak di bagian dada kanan.
Di sisi lain, Al juga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap R.
Akibatnya, R mengalami sejumlah luka tusuk di lengan kiri, dada kiri bawah, dan bagian bawah ketiak kiri. Luka di lengan kiri bahkan memerlukan sekitar 60 jahitan.
Mendapat informasi kejadian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polresta Pontianak langsung menuju lokasi.
Namun saat tiba di tempat kejadian perkara, para pihak yang terlibat telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti berupa selongsong peluru, proyektil peluru karet, pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta bercak darah di lokasi.
• Dampak Rokok Bebani Warga Miskin, AJI Pontianak dan Jakarta Bedah Film Di Balik Ilusi Tembakau
Dari hasil penyelidikan sementara, senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut diduga tidak memiliki izin resmi.
Hingga kini senjata tersebut masih dalam pencarian.
"Senjata api belum ditemukan. Kami sudah melakukan penelusuran dan nantinya akan dimasukkan dalam daftar pencarian barang bukti," ujar Endang.
Polresta Pontianak menangani kasus tersebut melalui dua laporan polisi yang saling berkaitan karena kedua pihak saling melaporkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini R dan Al masih menjalani perawatan di rumah sakit di bawah pengawasan kepolisian.
"Kami masih berkoordinasi dengan dokter yang merawat. Setelah kondisi kesehatan memungkinkan, proses penyidikan akan dilanjutkan," pungkas Endang.