TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Marcus Priyo Gunarto menyoroti banyaknya pasal yang bersifat 'Delegatio Proviso' dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Delegatio proviso artinya, KUHAP dan KUHP memerintahkan sejumlah pasal untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Hal itu disampaikan oleh Prof Marcus dalam kuliah umum Program Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (5/6/2026).
Pada kesempatan itu, Prof Marcus memaparkan, sejumlah pasal yang bersifat delegatio proviso.
KUHAP memerintahkan sejumlah pasal diatur lebih lanjut dengan PP, di antaranya Pasal 12, 21, 30 ayat (3), 57, 63, 88, 110 ayat (8), 123 ayat (5), 141 ayat (4), 145 ayat (2), 175 ayat (5), 188, 204 ayat (9), 236 ayat (4), 283, 322 ayat (4), 330 ayat (2), 341, dan Pasal 346 ayat (4).
Kemudian pada KUHP, memerintahkan dua pasal diatur dengan Undang-Undang (UU), yaitu Pasal 62 ayat (2), dan Pasal 102.
"Selain itu, KUHP juga memerintahkan empat pasal diatur lebih lanjut dengan PP, yaitu Pasal 2 ayat (3), 69 ayat (2), 76 ayat (7), dan Pasal 111," ujarnya.
Permasalahan yang Timbul
Menurut Prof Marcus, pasal delegatio proviso ini berpotensi menimbulkan sejumlah permasalahan.
Pertama, potensi masalah yang bisa terjadi adalah menimbulkan kekosongan hukum.
Jika sebuah UU diundangkan namun peraturan delegasinya seperti PP belum selesai dibuat, maka norma hukum tersebut tidak dapat diimplementasikan sepenuhnya di lapangan.
Kedua, menimbulkan ketidakpastian hukum dan disharomoni antar peraturan perundang-undangan.
"Seringkali terjadi rumusan dalam aturan pelaksana seperti peraturan atau peraturan daerah, bertentangan dengan UU induknya atau melebihi batas kewenangan yang didelegasikan atau ultra vires," ungkapnya.
Ketiga, lanjut Prof Marcus, adalah potensi penyalahgunaan wewenang akibat dari adanya kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum.
Dia menilai, aturan delegasi yang tidak dirinci dengan jelas dalam UU dapat membuka celah bagi pejabat pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang atau menimbulkan konflik kepentingan.
Terakhir keempat, berpotensi menyebabkan proses legislasi yang lambat.
Hal itu dikarenakan pembuatan aturan turunan memakan waktu lama dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
"Sehingga menghambat tujuan awal dari Undang-Undang tersebut untuk segera dinikmati oleh masyarakat," jelasnya. (fba)